Diduga Sebar Berita Bohong, Syahganda Nainggolan Ditangkap Polisi

Diduga Sebar Berita Bohong, Syahganda Nainggolan Ditangkap Polisi

JAKARTA - Sekretaris Komite Kerja KAMI Syahganda Nainggolan ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber, Badan Reserse dan Kriminal, Mabes Polri.

Syahganda ditangkap di kediamannya di Depok, Jawa Barat, Selasa (13/10) waktu subuh.

Dilansir dari RMOL, Syahganda ditangkap sekitar pukul 4.00 WIB. Redaksi menerima informasi penangkapan Syahganda ini dari sejumlah teman dekatnya.

Dalam surat penangkapan Syahganda yang beredar luas, disebutkan bahwa orang dekat deklarator KAMI, Gatot Nurmantyo, ini dituduh menyebarkan berita bohong dan menciptakan keonaran di tengah masyarakat.

Di dalam surat bernomor SP.Kap/165/X/2020/Dittipidsiber itu disebutkan bahwa penangkapan Syahganda atas laporan polisi nomor LP/B/0580/X/2020/Bareskrim tanggal 12 Oktober 2020.

“…Dilakukan pemeriksaan karena diduga keras telah melakukan tindakan pidana mentiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong,” tulis surat penangkapan itu.

“Dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat serta menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA melalui media sosial,” sambung surat itu lagi. (hsn/rmol)

https://youtu.be/m01kORE1mLI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: