Waspadai Pasal Selundupan, Draf UU Cipta Kerja Segera Dikirim ke Presiden

Waspadai Pasal Selundupan, Draf UU Cipta Kerja Segera Dikirim ke Presiden

Azis mengatakan alasan draf UU Cipta Kerja belum dikirimkan sampai dengan hari ini karena Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar belum siap. “Dalam hal ini, Kesekjenan, Pak Indra melaporkan kepada pimpinan DPR, memerlukan waktu untuk melakukan editing, proses pengetikan, dalam rangka menyiapkan lampiran-lampiran yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja ini,” ujarnya.

Azis mengatakan, berdasarkan informasi terakhir yang ia terima dari Sekjen DPR, jumlah halaman draf final UU Cipta Kerja itu berubah lagi menjadi 812 halaman. “Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja, hanya 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman,” tandasnya. (khf/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=ETzvcZIWkwY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: