Maling Motor ‘Oon’ Kembali ke TKP, Langsung Ditangkap Korban
Polisi juga mengambil sepeda motor korban yang disimpan di rumah KA. Untuk sementara sepeda motor Honda Supra korban diamankan sementara di Mapolsek Depok untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel dan dijerat dengan pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan, paling lama 7 tahun penjara. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: