Ancam Blokir Tol Cikancir, Tanah Titi Sara Belum Dibayar Kontraktor
GEMPOL- Sebelas kuwu yang tanah titi saranya terlibas oleh proyek tol Cikampek-Palimanan-Cirebon (Cikancir), akan memblokir proyek tersebut. Termasuk, ketika tim penggusuran mulai bekerja di atas tanah milik desa itu. Mereka beralasan, ganti rugi tanah titi sara desa yang terlewati proyek pembangunan tol Cikampek-Palimanan tersebut belum dibayarkan. Wakil kordinator 11 kuwu, Rasdira mengatakan, pihaknya sama sekali belum menerima pembayaran untuk tanah titi sara desa atau tanah bengkok yang terlintasi tol, namun pihak kontraktor mulai terlihat beraktivitas di lokasi tersebut. “Tanahnya sampai sekarang belum dibayar, masa mau digarap. Untuk itu saya bersama sebelas kuwu lainnya yang tanah desanya terlibas tol, siap untuk memblokir manakala pembangunan sudah berjalan di atas tanah titi sara desa kami,” tegasnya, kepada Radar, Minggu (21/7). Menurut dia, lambannya pembayaran yang dilakukan pelaksana proyek tol, telah membuat masyarakat salah persepsi. Masyarakat mengira pelaksana proyek tol sudah membayarkan ganti rugi ke pihak desa. Sehinga tidak dipungkiri, ada tudingan tertentu ke pemerintah desa. “Padahal itu sama sekali belum dibayarkan, seolah-olah untuk masalah pembayaran tol ini kami aparat desa seperti diadu domba dengan masyarakat. Kami tidak mau bentrok dengan masyarakat, bahkan kami pun kecewa. Asal tahu saja, harga pembayarannya terlalu rendah,” paparnya. Terpisah, Kuwu Babakan, Nasrullah, juga mengatakan hal yang sama. Dia menambahkan, selama ganti rugi belum dibayarkan, berarti kontraktor tidak punya hak beraktivitas di atas tanah titi sara milik pemerintah desa. “Intinya kami siap untk memblokir, 11 kuwu telah sepakat untuk memblokir. Bagaimanapun juga itu merupakan hak perangkat desa, sudah sewajarnya kami mempertahankannya,” tegasnya. Berbeda dengan kedua kuwu yang menyatakan penolakan, Ketua Koordinator 11 kuwu, Sukarso, justru mengungkapkan pernyataan berbeda. Kuwu Desa Lungbenda, Kecamatan Gempol ini mengklaiam, telah memusyawarahkan permasalahan itu dengan sebelas kuwu lainnya, di Balai Desa Lungbenda, Rabu (17/7). Saat musyawarah tersebut, semua kuwu sepakat tidak akan menghalang-halangi tim pengerjaan proyek pembangunan tol. “Kurang benar itu, karena kami telah membuat kesepakatan kemarin (Rabu/17/1),” tuturnya. Kesepakatan tersebut, kata dia, dibuat bersama unsur muspika, dan unsur muspida. Intinya, pemerintah desa tidak akan menghalangi tim pengerjaan pembangunan proyek Jalan Tol Cikampek-Palimanan. Mengenai tanah kas desa atau titi sara yang belum dibayarkan, penyebabnya adalah persyaratan administrasi yang belum lengkap. “Tapi hal itu sedang disuhakan oleh masing-masing desa. Untuk itu sambil berjalan saja, nanti kalau yang sudah beres dibayarkan, begitu kesepakatannya. Dan pembangunan tol tetap berlanjut, kami pun mendukungnya,” tandasnya. Seperti diketahui, tanah titi sara di 11 di beberapa kecamatan rencananya akan digunakan untuk pembangunan Tol Cikampek-Palimanan. Di Kecamatan Ciwaringin desa yang tanah titi saranya terkena penggurusan yakni, Desa Budur, Desa Babakan, dan Desa Ciwaringin. Di Kecamatan Gempol, Desa Walahar, Desa Kempek, Desa Lunggbenda, Desa Gempol, dan Desa Pegagan. Di Kecamatan Dukupuntang, Desa Kedondong dan satu desa di Kecamatan Arjawinangun. (via)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: