Penyerapan Dana Desa Capai Rp33,2 T Hingga 22 Oktober
JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) mencatat penggunaan dana desa hingga 20 Oktober 2020 mencapai Rp33,2 triliun dari pagu anggaran Rp71,1 triliun.
“Dana desa dari APBN TA 2020 sudah digunakan per 20 Oktober 2020 sudah mencapai Rp33,2 triliun dari total pagu Rp71,1 triliun,” ujar Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, di Jakarta, kemarin (21/10).
Adapun, dia merinci, penggunaan dana desa terbesar digunakan untuk pembiayaan program BLT Dana Desa sebesar Rp17,4 triliun. Lalu, penggunaan program Padat Karya Tunai Desa (PDKT) dengan anggaran Rp8,5 triliun.
Selanjutnya, kata dia, untuk pembiayan infrastruktur lainnya sebanyak Rp4,0 triliun. Kemudian, pembiayaan program Desa Tanggap Covid-19 dengan pagu Rp3,1 triliun. “Jadi, total pagu dana desa APBN TA 2020 ada Rp37,9 triliun,” katanya.
Dia menambahkan, sisa pagu anggaran dana desa tahun ini akan digunakan untuk pembiayaan program BLT Dana Desa sampai Desember mendatang sebanyak Rp10,9 triliun. Juga program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) hingga Desember mendatang sebesar Rp26,9 triliun.
“PKTD ini nantinya juga menyasar perbaikan desa-desa wisata. Namun, dengan catatan harus diterapkannya protokol kesehatan dalam pelaksanaan PKTD,” ucapnya.
Terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, anggaran dana desa pada RAPBN 2021 mendatang ditetapkan sebesar Rp72 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan anggaran dana desa tahun ini yang sebesar Rp71,1 triliun.
Bendahara negara ini memastikan, pemerintah akan melakukan pengawasan realisasi dana desa. Adapun realisasi dana desa bakal diawasi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dan sistem keuangan desa disambungkan dengan sistem di dalam Kemenkeu. Dengan hal tersebut, maka kegiatan di desa dapat dimonitor dengan lebih baik,” ujar Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan, transparansi dalam realisasi dana desa tercermin dari proses penetapan yang dilakukan pada masing-masing APBDes. Selain itu juga melibatkan pemerintah daerah, pemerintah pusat, aparat berwajib, juga masyarakat desa itu sendiri.
“Penyaluran Dana Desa dari kas negara untuk pengajuannya juga dilakukan online ke kantor pelayanan perbendaharaan negara kita. Dalam dana desa juga ada Kemendes, tenaga pendamping desa, juga saat ini dari kepolisian, Kejaksaan ikut dampingi,” pungkasnya.(din/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: