Wow, Tim Sukses Jokowi Jadi Komisaris PT ITDC

Wow, Tim Sukses Jokowi Jadi Komisaris PT ITDC

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunjuk Ulin Ni\'am Yusron sebagai Komisaris Independen PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development (ITDC).

Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Arya Sinulingga mengatakan Ulin Yusron dipilih karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan ITDC.

\"Ulin ini kan berpengalaman di media ya. Mungkin kamu nggak pernah tau juga kalau dia itu adalah pendiri Berita Satu. Berita Satu itu yang buat dia, sebelum dibeli oleh Lippo,\" ujar Arya, Sabtu (24/10/2020).

Adapun kompetensi Ulin yang dibutuhkan ITDC adalah kemampuannya melakukan promosi terhadap kawasan-kawasan wisata yang dikelola BUMN pariwisata tersebut.

\"Jadi saat ini kita tau ITDC ini membutuhkan promosi-promosi yang kuat. Karena kawasan wisata ini membutuhkan orang yang mampu mempromosikan dan punya strategi media untuk mempromosikan ITDC. Jadi dari kemampuan Ulin ya kita tau itu sejak lama. Dia memang punya kemampuan di sana,\" timpalnya.

Pengangkatan Ulin Yusron tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: SK-319/MBU/10/2020 tanggal 08 Oktober 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia.

Ulin Ni\'am Yusron mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Donni Aldian, yang sebelumnya telah ditunjuk menjadi Komisaris Independen ITDC. Melalui SK yang sama, pemegang saham juga mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Donni Aldian sebagai Komisaris Independen ITDC terhitung sejak 8 Oktober 2020.

Sebelum dipercaya sebagai Komisaris Independen, Ulin Ni\'am Yusron berkarir sebagai wartawan ekonomi hingga kemudian mendirikan situs berita online (sampai 2013). Ulin Ni\'am Yusron juga sempat menggeluti dunia private investigation dan menjadi konsultan beberapa media online (2009-2013). (yud)

Tonton video berikut:

https://www.youtube.com/watch?v=jXrNGbsHbuc

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: