KPCT Lengkapi Persyaratan Administrasi Pemekaran Cirebon Timur

KPCT Lengkapi Persyaratan Administrasi Pemekaran Cirebon Timur

CIREBON – Isu pemekaran daerah kini muncul lagi. Salah satu yang diusulkan adalah Kabupaten Cirebon Timur. Terutama setelah audiensi Forkodetada Jabar dan Forum CDOB bertemu wakil gubernur.

Ketua Komite Pemekaran Cirebon Timur (KPCT) Qorib Magelung Sakti SH MH menyebut, saat ini pihaknya masih terus melakukan gerakan dan langkah menuju pemekaran Cirebon Timur.

Menurutnya, gerakan yang sudah konsisten diusung sejak medio tahun 2000-an tersebut, masih terdapat beberapa kekurangan.

“Saat ini sedang kami siapkan kajian administrasi untuk menjadi satu kabupaten yang layak. Kemarin kan kita menggunakan universitas atau perguruan tinggi yang ada di Cirebon. Sekarang kita lengkapi dengan kajian dari beberapa perguruan tinggi negeri di Jawa Barat,” ujarnya.

Baca Juga: Selangkah Lagi, Pemekaran Indramayu Barat Tinggal Kurang Syarat Ini

Diakuinya, statemen Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg yang beberapa kali menyampaikan dukungannya untuk pemekaran Kabupaten Cirebon, menurut Qorib, sebagai angin segar yang memberikan nafas baru untuk gerakan menuju pemekaran Cirebon Timur.

“Minimal itu kan eksekutif sudah setuju. Tentu setelah ini, prosesnya lebih mudah karena ini berarti kita hanya tinggal menunggu respons dari legislatif saja,” imbuhnya.

Menurutnya, salah satu syarat berkas administrasi pemekaran wilayah tersebut harus terdapat rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berdasarkan aturan terbaru sudah dihilangkan dan diganti dengan rekomendasi dari eksekutif dan legislatif.

“Saat ini kita belum memiliki rekomendasi dari eksekutif maupun legislatif. Meskipun beberapa kali Bupati Cirebon menyebut sudah menyetujui tapi fisik surat persetujuan dalam bentuk rekomendasi pemekaran Cirebon Timur belum ada. Mudah-mudahan bisa kita proses secepatnya. Setelah itu, baru rekomendasi dari DPRD,” jelasnya. (dri)

Tonton video berikut:

https://www.youtube.com/watch?v=jXrNGbsHbuc

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: