Kepala Sekolah Juga Dimutasi

Kepala Sekolah Juga Dimutasi

CIREBON – Tak hanya wacana mutasi kepala dinas pendidikan (kadisdik), kepala sekolah (kepsek) juga bisa masuk agenda Ano-Azis. Apalagi ada 9 calon kepala sekolah (cakep) yang sudah dinyatakan lulus sejak tahun 2009 lalu, hingga saat ini belum mendapat tempat. Wakil Wali Kota Nasrudin Azis mengatakan, mendukung langkah perbaikan birokrasi dan proses mutasi rotasi dan promosi yang sesuai kompetensi. Termasuk bagi sembilan cakep SMP dan SMA yang masih belum ditempatkan sesuai dengan hasil tes sejak 2009 lalu. “Kami prihatin akan nasib mereka. Padahal sudah lulus tes kepala sekolah sejak lima tahun lalu. Kami akan prioritaskan sembilan calon kepala sekolah ini,” ujarnya, Selasa (23/7). Terkait kepastian masuk gerbong mutasi gelombang pertama pasca Idul Fitri, Azis akan mendiskusikan dengan disdik. Namun, dipastikan pasangan Ano-Azis akan mengakomodasi sembilan cakep untuk ditempatkan sebagai kepala sekolah. “Kepastian masuk mutasi pertama akan dibicarakan dengan disdik. Saya prihatin akan nasib mereka,” tukas pria yang pernah menjabat ketua DPRD itu. Terpenting, seluruh syarat dan ketentuan menjadi kepala sekolah harus terpenuhi. Jika itu sudah dilalui, disdik akan memproses dan mengajukan kepada Ano-Azis. Selanjutnya, pimpinan Kota Cirebon itu akan menentukan yang terbaik untuk Sembilan cakep tersebut. Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Drs C Edy Supriyadi MPd menerangkan, disdik sangat mendukung langkah sembilan cakep yang telah lulus tes ujian kepala sekolah sejak 2009 lalu itu untuk menjadi kepala sekolah. Pasalnya, sudah terlalu lama mereka menunggu dengan harapan yang terus dijaga. Menurutnya, waktu lima tahun dalam penantian yang sudah di depan mata, bukan perkara mudah. Karena itu, disdik memperjuangkan mereka agar menempati jabatan kepala sekolah sesuai kemampuan yang dimiliki. “Lulus tes kepala sekolah, berarti mereka kompeten,” tukasnya kepada Radar, kemarin. Disdik, lanjutnya, menginginkan agar sembilan cakep tersebut diangkat sebagai kepala sekolah pasca Idul Fitri. Artinya, dalam mutasi rotasi dan promosi pertama pasangan Ano-Azis yang akan digelar setelah Idul Fitri itu, diharapkan sembilan nama cakep yang telah menjadi daftar tunggu sejak lima tahun lalu, diprioritaskan menjadi kepala sekolah. “Itu harapan kami di disdik. Berbagai syarat harus mereka tempuh. Termasuk syarat ujian berikutnya,” terang Edy. Dimaksudkan, berdasarkan aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) RI terbaru, cakep yang memasuki masa jabatan 2013 dan seterusnya, harus mengikuti tes guna mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Dalam rangka pemenuhan persyaratan tersebut, disdik mengirimkan sembilan cakep itu untuk mengikuti ujian perekrutan calon kepala sekolah di Solo Jawa Tengah. “Harus ada regenerasi. Banyak kepala sekolah yang akan memasuki masa pensiun,” ungkap Edy. Perwakilan sembilan cakep, Drs Bekti Susilo MPd mengungkapkan, tahun 2009 lalu dia bersama delapan cakep lainnya dinyatakan lulus tes kepala sekolah. Namun, hingga lima tahun berlalu, mereka tidak juga diangkat menjadi kepala sekolah. Karena itu, bergantinya pemerintahan membuka kembali harapan sembilan guru tersebut. Pasalnya, mereka meyakini program dan visi pasangan Ano-Azis akan mengedepankan kompetensi dan pemenuhan syarat sesuai aturan. “Ada sembilan cakep. Empat SMA, sisanya SMP,” terangnya kepada Radar. Bahkan, mereka pernah dijanjikan akan diangkat paling lambat Juni 2013. Tetapi, sampai saat ini janji tersebut belum terealisasi. Bekti dan cakep lain berharap, realisasi dilakukan sesuai penilaian kinerja. Bukan atas dasar lainnya. Lima tahun menunggu dalam ketidakpastian, membuat harapan Bekti dan cakep lainnya mulai menipis dan pasrah. Mengetahui kebijakan Ano-Azis yang objektif dan transparan, asa mereka kembali mengudara. “Kami sangat sangat berharap terealisasi,” ucapnya. Memenuhi syarat lainnya yang terbaru, Bekti dan kawan-kawan cakep akan mengikuti tes calon kepala sekolah di Solo pada 29-31 Juli 2013. Tes tersebut merupakan perekrutan tahap kedua untuk calon kepala sekolah. Aturan ini berlaku bagi cakep yang akan menduduki kepala sekolah sejak 2013 sampai selanjutnya. Sepanjang masih ada syarat yang belum dipenuhi, Bekti dan cakep lainnya akan mematuhi dan menjalankan aturan tersebut. Dikatakan, aturan dalam Peraturan Wali kota (Perwali), kepala sekolah maksimal dua periode dengan masa terpanjang delapan tahun. Namun, hingga saat ini hal itu diabaikan oleh pemegang kebijakan tertinggi sebelum era Ano-Azis. Menurutnya, menjadi kepala sekolah tidak harus menunggu kepala sekolah lain pensiun. “Mereka bisa naik menjadi pengawas. Kami serahkan nasib kepada kebijakan beliau berdua (Ano-Azis, red),” ucapnya, pasrah. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: