Vaksinasi Utamakan Nakes dan Zona Merah

Vaksinasi Utamakan Nakes dan Zona Merah

JAKARTA – Pemerintah diminta memprioritaskan tenaga medis dan masyarakat di zona merah untuk mendapatkan vaksin Covid 19. Alasannya, pemerintah harus memprioritaskan keselamatan seluruh tenaga medis agar tidak terpapar sehingga program penanggulangan Covid-19 bisa berjalan dengan baik.

Begitu juga dengan warga di zona merah, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan jika masyarakat layak mendapat perhatian lebih agar penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut dapat dikendalikan dan tidak meluas ke wilayah lain.

“Sekiranya vaksinasi yang direncanakan Pemerintah itu benar bisa dilaksanakan pada pekan ketiga Desember 2020, saya berharap tenaga medis dan masyarakat di zona merah harus mendapat prioritas. Tenaga medis merupakan garda terdepan program penanggulangan Covid 19 sehingga layak untuk diperhatikan lebih dahulu,” ujar Mulyanto.

Mulyanto berharap kali ini pemerintah benar-benar dapat mewujudkan program pemberian vaksin kepada masyarakat. Jangan sampai sekedar janji seperti kejadian sebelumnya.

“Sebaiknya harus dikawal rencana tersebut agar benar-benar dapat terlaksana sesuai jadwal. Kasihan masyarakat jika harus menunggu lagi,” kata Mulyanto.

Mulyanto juga minta pemerintah harus memastikan keamanan vaksin yang akan diberikan. Apapun merek vaksin yang akan digunakan harus sudah mendapatkan izin edar dari BPOM dan terjamin kehalalannya.

“Yang paling vital adalah apakah vaksin tersebut aman, efektif dan halal. Artinya harus telah mendapat izin edar dari BPOM yang berarti sudah lulus uji klinis tahap 3 sehingga dapat diyakini cukup memadai bahwa vaksin tersebut tersebut benar-benar efektif dan aman,” terangnya.

Begitu juga aspek kehalalannya. Vaksin ini harus sudah mendapatkan fatwa halal dari MUI. Ini penting karena terkait keyakinan relijius masyarakat muslim. Jika Pemerintah telah memastikan kedua hal itu maka langkah selanjutnya adalah membuat skala prioritas pemberian vaksin.

Sebelumnya, pemerintah diminta berhati-hati menggunakan vaksin Covid-19 dengan izin darurat. Vaksin harus dikeluarkan dengan memperhatikan keamanan, khasiat serta mutu.

Ketua Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cissy Rachiana Sudjana Prawira Kartasasmita mengatakan izin penggunaan darurat vaksin dikeluarkan harus dengan memperhatikan keamanan, khasiat, dan mutu.

Hal tersebut diungkapkannya terkait rencana Pemerintah yang akan melakukan vaksinasi Covid-19 pada minggu ketiga Desember. Untuk program tersebut pemerintah berencana menggunakan izin darurat vaksin.

“Izin penggunaan darurat yang diberikan oleh badan regulator harus mempertimbangkan rasio kemanfaatan dan risiko. Berdasarkan seluruh data mutu nonklinik dan klinik serta risiko kondisi kesehatan masyarakat yang ditimbulkan penyakit,” katanya.

Selain itu, data uji klinik juga harus memastikan keamanan dan khasiat serta mutu vaksin.

Dijelaskannya, Badan Kesehatan Dunia atau WHO mensyaratkan sebuah vaksin dapat diberikan emergency use authorization (EUA) adalah minimal 50 persen relawan sudah divaksinasi secara penuh. Para relawan juga harus terus dipantau selama tiga bulan setelah suntikan terakhir. Hal tersebut juga berlaku untuk vaksin jadi yang diimpor. (khf/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=i8zi9QLe2qY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: