Pemerintah Uni Emirat Arab Legalkan Miras dan Kumpul Kebo

Pemerintah Uni Emirat Arab Legalkan Miras dan Kumpul Kebo

JAKARTA - Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) memutuskan untuk melonggarkan syariat Islam yang diterapkan di negaranya. Mirisnya, langkah kebijakan tersebut diambil hanya untuk menarik investasi asing masuk ke negaranya.

Keputusan itu juga terjadi setelah UEA meneken perjanjian normalisasi hubungan dengan Israel, dengan harapan menarik investasi dan wisatawan dari negara itu.

Dapat disampaikan, bahwa UEA akan menjadi tuan rumah pameran bertajuk World Expo. Kegiatan itu bertujuan untuk menarik pemodal dan mendatangkan sekitar 25 juta pengunjung ke negara itu, setelah diundur satu tahun akibat pandemi virus corona.

Seperti dilansir Associated Press, Senin (9/11), pelonggaran itu mencakup mengizinkan pasangan berbeda jenis kelamin yang belum menikah untuk tinggal serumah, melonggarkan larangan minuman beralkohol, dan akan memperkarakan secara hukum aksi pembunuhan atas alasan mempertahankan kehormatan keluarga (honor killing).

Keputusan itu dinilai sebagai upaya pemerintah UEA untuk mengubah wajah mereka guna menarik turis dari Barat, serta para pemodal dan pebisnis.

Selain itu, hal tersebut dinilai merupakan upaya para pemimpin UEA untuk beradaptasi dengan perubahan di tengah-tengah masyarakat.

Terkait aturan minuman beralkohol, pemerintah UEA sebelumnya hanya membolehkan orang-orang di atas 21 tahun untuk membeli dan mengonsumsinya.

Selain itu, sebelumnya orang-orang di UEA harus mengantongi izin khusus supaya mereka bisa membeli atau membawa minuman keras ke kediaman mereka. Dengan pelonggaran itu, kini penduduk Muslim di UEA juga bisa mengajukan izin untuk membeli miras.

Kemudian, pemerintah UEA melonggarkan aturan tentang pasangan yang belum menikah dan tinggal satu atap, atau kumpul kebo, yang selama ini tergolong sebagai tindak kejahatan.

Namun, pemerintah Dubai yang dinilai sedikit permisif tentang larangan itu, dengan pengecualian bagi warga asing yang bermukim di sana, masih menerapkan hukuman bagi para pelaku.

Pemerintah UEA juga mencabut aturan yang mendukung aksi pembunuhan demi kehormatan keluarga (honor killing), yang masih dilakukan oleh suku-suku setempat.

Pelaku honor killing yang rata-rata lelaki dan korbannya perempuan mulanya bisa melenggang bebas jika melakukan hal itu. Akan tetapi, kini para pelaku bisa diseret ke pengadilan.

Perubahan syariat Islam di UEA juga membuat warga asing yang bermukim di sana tidak perlu berurusan dengan pengadilan agama terkait persoalan pernikahan, perceraian dan harta waris. (der/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=8Xg4wqoHoWg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: