Dorong Produk UMKM Berdaya Saing Mutu
CIREBON - Pemenuhan standar dan sejumlah persyaratan teknis pada produk pangan dan sarana produksi pangan, menjadi pertaruhan kemampuan kualitas dan daya saing produk UMKM. Hal ini, merupakan salah satu aspek penting dalam perdagangan produk pangan pada saat ini.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kota Cirebon, drh Hj Maharani Dewi mengungkapkan, pihaknya menyiapkan serangkaian kegiatan untuk meningkatkan kemampuan daya saing produk UMKM.
Diantaranya, melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) implementasi standar mutu produk dan keamanan pangan, serta ketajaman bisnis dan pelatihan kewirausahaan bagi para pelaku UMKM di Kota Cirebon yang digelar Senin (23/11).
Bimtek ini bermaksud untuk memberikan wawasan yang seluas-luasnya bagi para UMKM di Kota Cirebon. Sehingga mampu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia para pelaku usaha, dalam menghadapi persaingan pasar global yang semakin ketat.
“Tujuan lainya untuk memacu semangat para pelaku usaha UMKM Kota Cirebon. Untuk lebih berinovasi, berkreasi, dapat mengembangkan jiwa kewirausahaan. Dan mampu keluar dari permasalahannya yang biasa dihadapi UMKM,” ungkapnya.
Dia berharap, 40 orang peserta bimtek ini dapat menerapkan dan mengaplikasikan hasil bimtek dan pelatihan ini, dalam menjalankan usahanya sehari-hari. Sehingga pelaku UMKM Kota Cirebon menjadi UMKM yang maju, mandiri, menjadi terdepan, serta berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian masyarakat Kota Cirebon. Juga dapat menularkan ilmunya kepada para pelaku UMKM lainnya.
Kabid Koperasi dan UKM Saefudin Jupri menambahkan, regulasi mutu dan keamanan pangan UMKM meliputi cakupan, peningkatan pemenuhan standar dan persyaratan keamanan, mutu dan pemenuhan persyaratan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
Termasuk higenis dan sanitasi, keamanan pangan (bahan tambahan pangan, cemaran), pelabelan, ketentuan tentang perizinan, ekspor impor, dan tantangan lainnya dalam harmonisasi ASEAN dan globalisasi.
Terlebih lagi, sejak diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN sejak tanggal 31 Desember 2015, tuntutan konsumen terhadap standar mutu dan keamanan pangan sudah tidak bisa dihindarkan lagi. Produk yang memenuhi standar mutu dan keamanan pangan akan mampu bersaing di pasar domestik maupun internasional.
Penerapan jaminan mutu ini merupakan langkah penting bagi pelaku usaha untuk mendapatkan pengakuan formal. Terkait dengan keamanan jaminan mutu yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat, yang merupakan alat bukti penerapan sistem manajemen mutu dan menjadi jaminan terhadap dapat diterimanya suatu produk pertanian baik dipasar domestik, regional maupun internasional. (azs/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: