MNC Finance Gugat Nasabah Pengalihan Fidusia

MNC Finance Gugat Nasabah Pengalihan Fidusia

CIREBON - Kasus pengalihan kredit nampaknya bukan sesuatu yang baru bagi perusahaan pembiayaan. Tak sedikit nasabah yang melakukannya saat tak bisa melunasi angsuran. MNC Finance salah satu yang menghadapi masalah ini. Dan kasusnya bergulir di meja hijau.

Kepala Cabang MNC Finance Cirebon, Lukman Firmansyah menuturkan, kasus ini bermula dari salah satu nasabah menunggak pembayaran. Ia hanya membayar angsuran sebanyak 3 kali dan memilih menitipkan kendaraan tersebut kepada salah satu ormas yang dijanjikan akan mengurus pelunasannya.

Namun karena tak kunjung ada pembayaran dan nasabah tidak bisa menghadirkan kendaraan, akhirnya MNC Finance Cirebon membuat laporan kepolisian. Atas berpindahnya kendaraan jaminan objek fidusia dari tangan nasabah.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pasal 23 ayat 2 yang berbunyi Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Kemudian pasal 36 yang berbunyi Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50juta.

\"Dengan hal ini penerima gadai juga diancam hukuman penjara karena melanggar UU 480 KUHP,\" tuturnya.

Sidang penuntutan pun masih berlangsung. Kasus serupa pun bukan pertama kalinya di Cirebon. Hal ini karena adanya beberapa oknum yang memanfaatkan nasabah yang tak mampu melunasi angsuran. Pihaknya pun berharap dengan adanya kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk masyarakat lainnya dan memberikan efek jera khususnya bagi pihak ketiga.

MNC Finance Cirebon mengimbau pada masyarakat Cirebon yang masih memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat untuk tidak melakukan tindakan tersebut. Jika sudah tidak ada kesanggupan membayar angsuran maka lebih baik sampaikan pada perusahaan pembiayaan atau bank. Dengan tujuan dicarikan solusi terbaik.

Dalam persidangan yang digelar Kamis (17/12) yang menghadirkan 2 terdakwa kasus ini secara virtual. Jaksa Penuntut Umum, Adiaty Riaunima SH menuturkan sebetulnya ada 3 orang penadah dalam kasus ini. Satu orang telah ditahan, dan dua orang lagi masih DPO. \"Ada 3 tersangka penadahan, satu saat ini sudah dalam tahanan, namun yang membawa mobil sebenarnya ada di dua orang yang masih DPO,\" jelasnya.

Persidangan lanjutan pun akan segera digelar awal tahun mendatang. Lama hukuman yang akan diterima akan diputuskan hakim dalam persidangan selanjutnya. (apr/opl)

https://www.youtube.com/watch?v=eWwYhZDQzrU&t=3s

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: