Wah, Ternyata Pesantren Habib Rizieq Pakai Lahan PTPN, Diminta segera Dikembalikan

Wah, Ternyata Pesantren Habib Rizieq Pakai Lahan PTPN, Diminta segera Dikembalikan

BOGOR- Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung milik Habib Rizieq Shihab disebut menguasai lahan PTPN VIII seluas 30,91 hektare sejak tahun 2013.

Lahan tersebut kini diminta kembali oleh PTPN VIII lewat surat somasi. Seperti diketahui, surat itu berkop PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dan beredar di media soaial.

Surat dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 itu diunggah sejumlah akun medsos sejak, Rabu pagi (23/12/2020).

Baca juga: Misteri Kematian Puluhan Kambing di Kuningan Akhirnya Terkuak

Dalam surat itu disebutkan, Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah menguasai lahan PTPN VIII seluas 30,91 hektar sejak tahun 2013.

Lahan yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu dikuasai tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

Sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PT Perkebunan Nusantara VIII Kebun Gunung Mas seluas -+ 30,91 Ha yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor oleh Pondok Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah sejak 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: