Bukan soal Mimpi Ketemu Rasulnya, tapi Haikal Dipolisikan karena Pernyataan Ini

Bukan soal Mimpi Ketemu Rasulnya, tapi Haikal Dipolisikan karena Pernyataan Ini

JAKARTA – CEO Indonesian Army Muannas Alaidid mengomentari pernyataan Ustaz Tengku Zulkarnain soal Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab (HRS) Center Haikal Hassan yang dipolisikan lantaran mengaku mimpi bertemu Rasulullah SAW.

Tengku mengaku heran mengapa pernyataan soal mimpi tersebut dapat diproses hukum.

Ia pun mencontohkan pihak yang menyebut “azab kubur tidak ada” dan “nabi dari India” namun tidak dijatuhi hukuman.

Meski tidak diketahui secara persis siapa pihak yang dimaksud Tengku tersebut.

Menanggapi hal itu, Muannas mengingatkan Tengku agar tidak membuat gaduh.

Ia menyarankan agar Tengku mendengar kembali video yang memuat pernyataan Haikal Hassan.

“Jgn buat gaduh ambil alih tugas polisi, denger video lg utuh,” ujar Muannas melalui akun Twitter @muannas_alaidid, Jumat (25/12).

Muannas menjelaskan, laporan yang dilayangkan bukan berkaitan dengan mimpi Haikal.

Akan tetapi laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Haikal yang mengaku mimpi bertemu Rasul.

“Bkn mimpi yg diadukan tp pernyataan haikal hubungkan mimpinya dg insiden di KM50, pakai sumpah segala sebut 6 laskar yg tewas itu syahid & mati bersama rasulullah, dia simpulkan sendiri, jelas ini pernyataan, Paham ?,” sambung Muannas.

Sebelumnya, Ustaz Tengku Zulkarnain mengomentari perkara yang tengah menjerat Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab (HRS) Center Haikal Hassan.

Ia berharap perkara tersebut ditangani oleh kepolisian dengan hanya sebatas klarifikasi terhadap yang bersangkutan tanpa berlanjut ke proses hukum.

“Semoga kasus ustadz Haekal Hasan hanya sebatas klarifikasi di Polisi tdk lanjut ke proses hukum. Belum ada di dunia orang diproses hukum krn bermimpi walau bikin heboh,” ujar Tengku dalam akun Twitter @ustadtengkuzul, Jumat (25/12).

Diketahui, Haikal yang juga Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu dilaporkan Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam Husin Shihab ke Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: