Alasan Polisi, Mengapa Gisel Bisa Jadi Tersangka

Alasan Polisi, Mengapa Gisel Bisa Jadi Tersangka

ARTIS Gisella Anastasia (Gisel) telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dikenakan pasal pornografi, akibat video syur yang direkam dirinya.

Meski banyak pihak yang menyatakan bahwa Gisel sebatas korban, namun polisi memiliki pandangan lain.

Baca Juga: Menyentuh, Ini Rangkaian Pesan Roy Marten untuk Gading Supaya Tetap Tegar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, Gisel dijerat dengan pasal pornografi.

Dia dikenakan pasal 8 juncto pasal 34 UU 44. Pengenaan pasal ini merujuk keterangan mantan istri Gading Marten itu.

Baca Juga: Diungkap dr Tirta, Penjual Surat PCR Palsu Ngeles, Bilangnya Begini

Gisel mengakui mentransfer video itu menggunakan airdrop (layanan transfer data Aplle/iPhone) kepada Michael Yukinobu Defretes (MYD).

Pengakuan MYD sempat seminggu (disimpan) kemudian setalah itu baru dihapus. \"Pasal 4 juncto pasal 29 UU No. 44 tentang pornografi. Kemudian, di pasal 8 juncto pasal 34 UU No 44. Juga di pasal 27 UU ITE,\" kata Yusri Yunus.

\"Di pasal 4 membuat, memproduksikan, yang melakukan. Yang merekam siapa? Saudari GA. Dia yang merekam, membuat. Memang tidak bisa kalau untuk kepentingan pribadi. Ini yang kemudian tersebar sampai ke khalayak, ke masyarakat, ke umum,\" kata Yusri. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: