Gisel dan Nobu adalah Korban, Mestinya Tidak Jadi Tersangka, Ini Pendapat Ahli Hukum

Gisel dan Nobu adalah Korban, Mestinya Tidak Jadi Tersangka, Ini Pendapat Ahli Hukum

ARTIS Gisella Anastasia (Gisel) ditetapkan menjadi tersangka, atas video syur yang dibuatnya bersama Michael Yukinobu Defretes.

Gisel dan MYD pun dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) merespons kasus ini. ICJR memandang keduanya seharusnya menjadi korban bukan tersangka jika mereka tidak menghendaki video itu tersebar ke publik.

Baca Juga: Menyentuh, Ini Rangkaian Pesan Roy Marten untuk Gading Supaya Tetap Tegar

\"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik,\" kata peneliti ICJR, Maidina Rahmawati.

Dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

Baca Juga: Diungkap dr Tirta, Penjual Surat PCR Palsu Ngeles, Bilangnya Begini

Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan \"membuat\" dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, Gisel dijerat dengan pasal pornografi.

Dia dikenakan pasal 8 juncto pasal 34 UU 44. Pengenaan pasal ini merujuk keterangan mantan istri Gading Marten itu.

Baca Juga: FPI Dilarang, Terbitkan Front Persatuan Islam

Gisel mengakui mentransfer video itu menggunakan airdrop (layanan transfer data Aplle/iPhone) kepada Michael Yukinobu Defretes (MYD).

Pengakuan MYD sempat seminggu (disimpan) kemudian setalah itu baru dihapus. “Pasal 4 juncto pasal 29 UU No. 44 tentang pornografi. Kemudian, di pasal 8 juncto pasal 34 UU No 44. Juga di pasal 27 UU ITE,” kata Yusri Yunus.

“Di pasal 4 membuat, memproduksikan, yang melakukan. Yang merekam siapa? Saudari GA. Dia yang merekam, membuat. Memang tidak bisa kalau untuk kepentingan pribadi. Ini yang kemudian tersebar sampai ke khalayak, ke masyarakat, ke umum,” kata Yusri. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: