Tim Kuasa Hukum Musda X Golkar Indramayu Sesalkan Pernyataan Hilal

Tim Kuasa Hukum Musda X Golkar Indramayu Sesalkan Pernyataan Hilal

INDRAMAYU - Tim kuasa hukum Musyawarah Daerah (Musda) X DPD Partai Golkar, Kabupaten Indramayu, Mahfudin, menyesalkan sikap dan pernyataan Plt Sekretaris DPD Partai Golkar Indramayu, Hilal Hilmawan.

Hilal dalam pernyataannya menyebutjan bahwa Musda X Partai Golkar Kabupaten Indramayu pada 16 Juli 2020 tidak sah. Pernyataan tersebut disampaikan Hilal pada koneferensi pers di Kantor DPD Partai Golkar di Jalan Olahraga kemarin.

Mahfudin mengatakan, Hilal telah melampaui batas kewenangannya sebagai Plt Sekretaris. Dikarenakan sah atau tidaknya Musda X Partai Golkar tersebut diputuskan oleh Mahkamah Partai DPP Partai Golkar.

Menurut Mahfudin, pernyataan Hilal Hilamawan tersebut dikhawatirkan akan menambah polemik di internal Partai Golkar Indramayu.

\"Saudara Hilal Hilmawan itu bukan Hakim Mahkamah Partai, melainkan hanya Plt Sekretaris DPD Partai Golkar. Kenapa mengambil sikap dan menyatakan Musda X DPD Partai Golkar 16 Juli 2020 tidak sah. Wong Mahkamah Partai saja belum memutuskan sah atau tidaknya,\" ujarnya, Kamis (31/12).

Mahfudin menilai bahwa pernyataan Hilal tersebut bisa dikatagorikan sebagai \"Contempt of Court\" pelecehan terhadap lembaga peradilan.

Karena, Musda X DPD Partai Golkar 16 Juli 2020, secara umum dan hukum masih dalam status sengketa. Menurutnya, dalam terminologi undang-undang partai politik adalah perselisihan Internal.

Mahfudin meminta semuanya menahan diri dan bersabar menunggu hasil keputusan Mahkamah Partai.

\"Perlu digarisbawahi bahwa Mahkamah Partai itu adalah amanat Undang-undang sebagai lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa internal partai sebelum masuk pada ranah lembaga peradilan umum. Oleh karenanya kami sangat menyangkan sekali pernyataan saudara Hilal Hilmawan,\" jelasnya.

Mahfudin juga menyesalkan pernyataan lain yang disampaikan Hilal terkait soal dukungan Pimpinan Kecamatan Partai (PK) Golkar. Karena PK Golkar kubu Daniel Mutaqien membentuk PK baru.

\"Patut dipertanyakan, apakah status Plt, punya Kewenangan membentuk PK-PK baru sesuai selera atau melakukan konsolidasi organisasi. Cobalah dibaca dengan cermat kitab kuning Partai Golkar dan pakai kacamata yang tidak buram agar bisa berorganisasi dengan benar,\" bebernya.

Dikatakannya bahwa kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu saat ini dalam status tidak normal, dikarenakan secara hukum masih dalam posisi sengketa.(kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: