Anak Punk yang Aniaya Pelajar SMK di Palimanan hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara

Anak Punk yang Aniaya Pelajar SMK di Palimanan hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara

CIREBON - Menganiaya Abdur Rohim (16) seorang pelajar asal Desa Kedungbunder, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, hingga tewas, dua anak punk dibekuk Satreskrim Polresta Cirebon. Keduanya adalah berinisial IM (15) warga Soreang, Kabupaten Bandung dan HN (18) warga Pangandaran.

Kasus pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Raya Palimanan-Bandung, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Bandung, dekat Kantor Pos pada 27 November 2020 pukul 20.00 WIB.

\"Kdua tersangka ini merupakan anak punk dan biasa berkeliaran di kawasan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Para tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama dari mulai memukul hingga menendang korban hingga mengalami luka-luka. Bahkan, korban juga sempat dilarikan ke RS Mitra Plumbon karena mengalami sesak napas dan dinyatakan meninggal dunia pada 29 November 2020 pukul 13.00 WIB,\" ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi saat menggelar ekspos kasus di Mapolresta Cirebon, Kamis (31/12).

Selain itu, kata Kapolresta, jenazah korban juga sempat dibawa ke RS Bhayangkara Polri Losarang Indramayu untuk dilakukan outopsi. Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.

\"Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasusnya masih ditangani penyidik,\" katanya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kombes Pol M Syahduddi menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP dan atay UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. \"Ancaman hukumanan maksimal 12 tahun penjara,\" tegasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: