Mendikbud Diminta PGSI Perpanjang Masa Pendaftaran Seleksi Guru PPPK
JAKARTA - Pendaftaran seleksi guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ditutup 31 Desember 2020. Mendikbud Nadiem Anwar Makarim diminta untuk memberikan perpanjangan waktu.
Permintaan itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Moh. Fatah lantaran waktu pendaftaran peserta yang dibatasi, membuat banyak guru honorer maupun swasta tidak bisa mendaftar.
Baca juga: Din Syamsuddin Nikah Lagi, Istri Barunya Cucu Pendiri Ponpes Gontor
Karena itu PGSI meminta pemerintah memperpanjang masa pendaftaran agar para guru honorer bisa melengkapi sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya verifikasi validasi ijazah yang harus linier.
\"Kami meminta kepada pemerintah agar waktu pendaftaran dan pendataan guru-guru yang akan ikut dalam proses pengangkatan guru PPPK diperpanjang, sampai benar-benar setiap guru terakomodir haknya,\" kata Fatah dalam pernyataan resminya, Minggu (3/1/2021).
PGSI mengingatkan jangan sampai guru kehilangan haknya karena persoalan ketidakjelasan informasi yang mereka terima. Begitu juga dengan dinas-dinas terkait di setiap daerah yang diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat untuk menyetorkan daftar nama guru-guru yang diusulkan sebagai calon peserta pengangkatan guru PPPK.
Baca juga: Soroti Kasus Gisel, Media Asing Sebut-sebut Ariel NOAH
\"Di lapangan banyak hal yang dirasakan belum jelas terkait dengan kebijakan rekrutmen guru PPPK, serta belum terakomodirnya hak-hak guru, khususnya guru-guru sekolah swasta,\" beber Fatah.
Dia menyebutkan, salah satu yang mengganjal adalah apakah semua status guru yang terdapat di sekolah swasta seperti guru tetap yayasan dan guru tidak tetap semuanya bisa ikut dalam seleksi PPPK.
PGSI mendesak agar semua status guru di sekolah swasta tetap berhak atas pengangkatan guru PPPK tersebut. \"Kemendikbud harus mempertegas hak tersebut dalam kebijakannya,\" tegas Fatah.
Baca juga: Mahfud MD Menjawab SP3 Chat Mesum Habib Rizieq yang Dibuka Lagi
PGSI juga meminta agar guru-guru sekolah swasta yang diterima sebagai PPPK tetap ditempatkan di lembaga pendidikan asalnya.
Alasannya, pemerintah juga mempunyai kewajiban konstitusi yang setara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi dan menyejahterakan sekolah-sekolah swasta melalui pengangkatan guru-guru sekolah swasta menjadi PPPK.
\"Kami berharap ketika guru swasta diangkat menjadi PPPK, mereka tetap mengabdi di sekolah asalnya,\" tutup Moh. Fatah. (esy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: