Soal Pasal 160 KUHP yang Menjerat Habib Rizieq, Begini Kata Pengacara di Persidangan

Soal Pasal 160 KUHP yang Menjerat Habib Rizieq, Begini Kata Pengacara di Persidangan

JAKARTA - Tim pengacara Habib Rizieq Shihab jalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Dalam sidang itu Habib Rizieq Shihab alias HRS tidak hadir dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya.

Kuasa hukum HRS menyoroti kejanggalan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. salah satu pengacara HRS, Muhammad Kamil Pasha mengatakan, pasal tersebut diselipkan semata-mata untuk menahan Rizieq yang selama ini getol mengkritik pemerintah.

Baca juga: Pengacara Habib Rizieq Ungkap Sejumlah Alasan di Sidang Perdana Hari ini

\"Bahwa patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada Pemohon, diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh Termohon I, sebagai upaya untuk menahan Pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini,\" ungkap Kamil Pasha di ruang sidang, dilansir JPNN.com.

Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materil.

Berdasarkan hal itu, seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak adanya pihak yang terhasut .

\"Dan berujung pada terjadinya tindak pidana lain sebagai akibat, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki,\" katanya.

Baca juga: 30 Kali Beraksi di Indramayu, Maling Motor Nggak Kapok-kapok, Akhirnya Didor Polisi

Lebih lanjut, Kamil Pasha mengungkapkan, pengenaan Pasal 160 KUHP sebagai delik materiil terhadap pemohon haruslah pula disandarkan pada bukti atau alat bukti materiil. Jadi, bukan semata- mata berdasarkan selera termohon.

\"Bukti materiil tersebut haruslah menyatakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana yang sudah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan tetap, sebagai akibat yang dihasilkan oleh adanya suatu hasutan,\" jelas dia.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta agar seluruh permohonan praperadilan diterima seluruhnya. Tak hanya itu, mereka meminta pada pihak termohon agar menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3). (cr3/jpnn)

Cek Juga Video Berikut Ini:

https://www.youtube.com/watch?v=1FPcsr6BRMg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: