Masih 22 Tahun, Sudah Curi 30 Motor, Berakhir Didor Polisi

Masih 22 Tahun, Sudah Curi 30 Motor, Berakhir Didor Polisi

INSIDEN 24 JAM - Pelaku curanmor asal Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu, masih belia. Baru 22 tahun, tapi sudah mencuri setidaknya 30 kali di berbagai wilayah.

Petugas Satreskrim Polres Indramayu terpaksa melumpuhkan pemuda dengan inisial SJD (22) tersebut, karena berusaha melawan petugas.

Baca juga: Beredar Video Puting Beliung Kembali Muncul, Kali ini di Desa Panguragan

Polisi menembak kaki kanannya. Sebab, saat hendak diamankan melawan petugas dan berusaha kabur. Padahal, petugas telah memberikan tembakan peringatan ke udara beberapa kali.

“Tindakan tegas dilakukan karena pelaku berusaha melawan, menyerang, dan membahayakan petugas,” tegas Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara, saat menggelar konferensi pers.

Kapolres mengungkapkan, pengungkapan kasus pencurian pemberatan curanmor itu bermula jajaran Satreskrim mendapatkan beberapa laporan dari warga, yang sepeda motornya hilang.

Baca juga: Puting Beliung Desa Lemahtamba, Berpusat di Tengah Sawah, Tidak Ada Kerusakan Bangunan

Dari laporan itu, petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Dari keterangan yang didapat, langsung melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada pelaku yakni SDJ alias JMBT.

Petugas berhasil membekuk pelaku saat berada di rumahnya. Dari tempat itu, pelaku digelandang ke mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dilakukan pemeriksaan.

“Saat dimintai keterangannya, pelaku mengakui perbuatannya sebanyak 30 kali di lokasi berbeda,” tegas kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: