Tidak Semua Kota, Wilayah Ini yang Terapkan PSBB Jawa-Bali
JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan PSBB Jawa Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021. Di mana saja? Berdasarkan empat kriteria yang ditentukan, hanya wilayah ini yang akan memberlakukan pembatasan.
Selanjutnya, gubernur juga diminta untuk menyusun peraturan dan penetapan daerah mana saja yang menerapkan pembatasan. Begitu juga kepala daerah dengan produk peraturan kepala daerah (perkada).
Baca Juga: Breaking News: Jawa-Bali PSBB Lagi, 11-25 Januari
Berdasarkan keterangan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, pembatasan dilakukan di provinsi-provinsi yang ada memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.
Yakni tingkat keterisian tempat tidur di RS, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional.
Baca Juga: Terjawab, Begini Kronologi Kecelakaan yang Menewaskan Chaca Sherly Eks Personel Trio Macan
Berdasarkan keterangan itu, penerapan PSBB Jawa Bali dilakukan di wilayah ini:
- Seluruh DKI
- Jawa Barat, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota depok
- Banten: Tangerang raya
- Jabar: Kota bandung, KBB, cimahi,
- Jateng: Semarang Raya, Banyumas Raya
- Jogajakarta
- Gunung kidul, Sleman, Kulonprogo
- Malang Raya, Surabaya Raya
\"Pembatasan ini bukan pelarangan kegiatan. Tetapi pembatasan,\" kata Airlangga.
Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan, jaga jarak, cuci tangan pakai masker dan tingkatkan operasi yustisi satpol PP, aparat kepolisian dan unsur TNI.
Adapun pembatasan yang diperketat antara lain membatasi Work From Office (WFO) hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%. Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring. (yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: