Fatwa Sinovac sebelum 13 Januari

Fatwa Sinovac sebelum 13 Januari

JAKARTA-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Masduki Baidlowi menegaskan, fatwa terkait kehalalan vaksin Covid-19 buatan Sinovac akan terbit sebelum vaksinasi terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Januari 2021 mendatang.

“Uji lapangannya sudah tuntas. Jadi memang harus menunggu. MUI tinggal menunggu pelaksanaan sidang fatwa terkait vaksin Sinovac,” ujar Masduki di Jakarta, Rabu (6/1).

Menurutnya, saat ini tim dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI masih bekerja untuk menerbitkan fatwa halal bagi vaksin produksi China tersebut.

Dia mengatakan, pemerintah akan memulai vaksinasi secara serentak di beberapa daerah apabila Sinovac telah mengantongi izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BACA JUGA:BPOM Pastikan Vaksin Sinovac Aman

Setelah BPOM menerbitkan EUA, fatwa MUI terhadap kebolehan vaksin Sinovac tersebut juga akan dikeluarkan. “Masalah izin dan fatwa halal ini sudah disepakati. Menteri Kesehatan sudah menjelaskan kepada Wapres Ma’ruf Amin bahwa pendistribusian itu nanti bisa serentak dilakukan vaksinasi di berbagai daerah. Program vaksinasi ini tidak akan mengabaikan fatwa MUI,” tegasnya.

Pihak Istana Kepresidenan sendiri sudah menyatakan Presiden Jokowi akan disuntik vaksin Covid-19 buatan Sinovac pada Rabu (13/1).

Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono menerangkan, penyuntikan vaksin terhadap Presiden Jokowi akan disiarkan secara langsung di media massa nasional. Hal ini, menandai dimulainya vaksinasi Covid-19 secara serentak.

“Supaya masyarakat bisa lihat langsung, memberikan semangat, bisa dilanjutkan ke daerah-daerah. Sehingga selanjutnya mereka juga ikut melanjutkan. Kepada masyarakat diminta tetap menerapkan disiplin 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak),” tandas Heru.

Sementara itu, pemerintah secara resmi telah mengirimkan vaksin buatan Sinovac ke beberapa daerah.

Pengiriman vaksin tersebut tetap dilakukan meskipun hingga saat ini vaksin tersebut belum mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam kesempatan lain, Kepala BPOM Penny Lukito menyatakan bahwa vaksin tersebut hanya didistribusikan saja dan belum boleh diberikan kepada masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mendukung BPOM bahwa vaksin Sinovac tersebut belum boleh disuntikkan kepada masyarakat.

Ia meminta BPOM tidak terbebani dengan keharusan mengeluarkan izin pada tanggal tertentu. Mufida menegaskan, batasan yang dimiliki BPOM adalah kelayakan edar dan keamanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: