Kota Cirebon Tidak Berlakukan PSBB karena Ini

Kota Cirebon Tidak Berlakukan PSBB karena Ini

CIREBON - Kota Cirebon tidak masuk daerah yang diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Meski tidak termasuk kota yang melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun Pemkot Cirebon tetap melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 tetap dilakukan.

Hal tersebut diungkapkan Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi ditemui radarcirebon.com di ruang Pressroom Balaikota Cirebon, Jumat (8/1).

\"Untuk PSBB Jawa Bali atau PPKM, kita (Kota Cirebon, red) tidak termasuk. Namun kegiatan sosialisasi, edukasi dan penegakan hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan tetap kami lakukan,\" ungkapnya.

Selain 3M, Agus menuturkan, kini protokol kesehatan menjadi 5M. \"Sekarang bukan 3M lagi, tapi 5M yakni Menggunakan masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi perjalanan dan Menghindari kerumunan. Intinya kita tetap waspada, sekalipun tidak masuk daerah yang melaksanakan PSBB atau PPKM,\" tuturnya.

Perlu diketahui, terdapat 7 kabupaten dan kota di Jabar yang tidak melaksanakan PPKM, satu di antaranya Kota Cirebon. Hal ini dikarenakan tingkat kematian akibat Covid-19 di Kota Cirebon di bawah rata-rata nasional dan tingkat kesembuhan pasien mencapai 96,90 persen atau berada di atas kesembuhan rata-rata Jawa Barat yang mencapai 84,74 persen dan Indonesia yang mencapai 82 persen.

Pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Pulau Jawa dan Bali.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kemudian mengeluarkan panduan persiapan PPKM di Jawa barat dengan mengacu pada Imendagri No 1 tahun 2021 yang disertai dengan kriteria penentuan PPKM berdasarkan tingkat kematian, tingkat kesembuhan, bed occupancy rate serta rasio kasus aktif. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: