Kabupaten Cirebon Terapkan PSBM, Siap-siap WFH Lagi

Kabupaten Cirebon Terapkan PSBM, Siap-siap WFH Lagi

CIREBON - Kabupaten Cirebon kini berstatus zona merah. Kondisi tersebut terjadi karena trend peningkatan kasus yang membuat Kabupaten Cirebon menjadi wilayah dengan risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Kabupaten Cirebon pun kini bersiap membatasi aktivitas masyarakat dengan melaksanakan sistem pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).

PSBM tersebut merupakan opsi yang dipilih setelah trend kasus terus meningkat di Kabupaten Cirebon. Pelaksanaannya akan dimulai pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Baca juga:

Said Didu ke Menteri Risma: Gawat, BUMN Butuh Profesionalisme Bu

Tergiur Pajangan di FB, Beli Motor Murah Malah Ditipu

Hal tersebut disampaikan Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg saat ditemui Radar Cirebon. Menurutnya, saat ini Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon melakukan rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Kabupaten Cirebon.

\"Sesuai dengan keputusan Pemprov kita termasuk salah satu daerah di Jawa Barat yang melakukan PSBM. kita juga melakukan antisipasi pelaksanaan PSBB Jawa Bali karena daerah kita merupakan daerah lintasan,\"ujarnya.

Ditambahkannya, secara tekhnis pelaksanaan PSBM tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan PSBB yang pernah ditrerapkan di Kabupaten Cirebon pada awal-awal terjadinya kasus terkonfirmasi Covid-19.

Baca juga:

Budi Gunadi dan Erick Thohir Datangi KPK, Ohh Ternyata..

PSBB Jawa Bali Tak Berlaku di Cirebon, Ini yang akan Dilakukan

\"Teknisnya hampir sama dengan saat PSBB, ada pembatasan operasional dari mulai pasar, supermarket, minimarket dan sektor-sektor lainnya,\"imbuhnya.

Hal lainnya yang nanti juga akan diterapkan dalam PSBM adalah pembatasan aktifitas perkantoran dengan cara mayoritas pekerjaan dilakukan dengan cara work from home (WFH).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: