MUI-BPOM Jangan Didikte, Soal Pengeluaran Fatwa Halal Covid-19
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa kehalalan vaksin COVID-19 produksi Sinovac, CoronaVac, Jumat (8/1). Sedangkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan segera menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat.
Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam Sholeh mengatakan pihaknya akan menggelar sidang fatwa soal kehalalan CoronaVac, yaitu vaksin COVID-19 produksi Sinovac, China, pada Jumat (8/1).
“Insya Allah, sidang pleno Komisi Fatwa untuk pembahasan aspek syari tentang vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh Sinovac, China, akan dilaksanakan pada Jumat 8 Januari 2020,” katanya, Kamis (7/1).
Dijelaskannya pula, sidang akan diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI.
Pada kesempatan sebelumnya, Niam telah menjelaskan tim auditor MUI telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin Sinovac pada Selasa (5/1). Audit dilaksanakan mulai di perusahaan Sinovac di Beijing dan yang terakhir di Biofarma, Bandung.
“Pelaksanaan audit lapangan dilanjutkan dengan diskusi pendalaman dengan direksi dan tim,” katanya.
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan tim auditor untuk menuntaskan kajian juga sudah diterima dari Sinovac via surat elekronik. Tim auditor kemudian akan merampungkan kajian dan akan dilaporkan ke dalam Sidang Komisi Fatwa.
“Komisi Fatwa akan melaksanakan Sidang Pleno Komisi untuk membahas aspek syari setelah menerima laporan, penjelasan dan pendalaman dengan tim auditor,” kata dia.
Sementara untuk izin UEA, Juru Bicara Vaksinasi BPOM, Lucia Rizka Andalusia menyebut akan diterbitkan sebelum vaksinasi perdana yang dilakukan pada 13 Januari.
BPOM, menurutnya telah melakukan evaluasi data untuk memberikan EUA dengan rolling submission dari hasil uji klinis I dan II yang telah diterima.
“Saat ini sudah ada beberapa data yang sudah diterima dari BPOM dan telah dievaluasi. Kami masih menunggu data analisis tahap akhir yang akan segera diserahkan ke BPOM. Segera setelah memperoleh data, kami akan melakukan evaluasi dan diharapkan EUA dapat diberikan sebelum penyuntikan vaksin,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Mulyanto meminta agar MUI dan BPOM tidak tergesa-gesa terkait kehalalan dan keamanan vaksin. MUI dan BPOM harus bekerja independen dan profesional, sebab keduanya merupakan lembaga pelindung rakyat.
“Lembaga ini tidak boleh bekerja dalam tekanan pemerintah, apalagi didikte oleh para pedagang vaksin . Meski 3 juta dosis vaksin Sinovac buatan China ini tengah didistribusikan ke berbagai daerah, namun proses pemberian fatwa halal oleh MUI dan pemeriksaan hasil uji klinis oleh BPOM harus berjalan sesuai dengan kaidah fatwa dan standar ilmiah yang teruji,” ujarnya.
Ditegaskannya, MUI dan BPOM jangan menjadi tukang stempel mengikuti kehendak pihak-pihak yang diuntungkan dengan bisnis vaksin ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: