Komnas HAM: Ada Pengintaian HRS di Luar Petugas Polisi

Komnas HAM: Ada Pengintaian HRS di Luar Petugas Polisi

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) merilis hasil investigasi penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).

Komnasham menyebut telah terjadi pelanggaran HAM pada tewasnya empat anggota Laskar FPI.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, terdapat keterangan di daerah Rest Area Km 54 anggota FPI yang masih hidup dan diturunkan.

Terdapat dua orang yang diduga telah meninggal. Dengan satu duduk di mobil dan satu telah luka tembak.

Berikut lalaporan Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnasham:

  1. Bahwa terjadinya pembuntutan terhadap MRS oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari
    penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS.
  2. Terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian
  3. Bahwa terdapat 6 (enam) orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang
    berbeda.
    • Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol
    Cikampek yang menewaskan 2 (dua) orang Laskar FPI subtansi konteksnya merupakan
    peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI
    bahkan dengan menggunakan senjata api.
    • Sedangkan, terkait peristiwa Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam
    penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa
    tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM;
    Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang
    dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya
    unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI.

Berdasarkan kesimpulan yang telah dirumuskan, Tim Penyelidik Komnas HAM
merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM,
    Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan
    hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih
    lengkap dan menegakkan keadilan.
  2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua
    mobil avanza hitam B 1739 PWQ dan avanza silver B 1278 KJD.
  3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
  4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar
    Hak Asasi Manusia.
    Laporan Penyelidikan ini akan di sampaikan kepada Presiden dan Menkopolhukam. Komnas HAM RI
    berharap pengungkapan peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI secara transparan, proses keadilan yang profesional dan kredibel. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: