10 Ketentuan untuk Daerah yang Terapkan PPKM Jabar

10 Ketentuan untuk Daerah yang Terapkan PPKM Jabar

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jabar.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan untuk bupati/wali kota, TNI/Polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan, dan masyarakat Jabar.

Baca Juga: Urutan Kejadian Pesawat Sriwijaya Air Lepas Landas, Hilang Hingga Dikabarkan Jatuh di Kepulauan Seribu

\"Terdapat sepuluh poin dalam surat edaran tersebut. Poin pertama, semua pihak diharapkan untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan dengan tanggung jawab penuh menaati ketentuan-ketentuan soal penanganan COVID-19 dan penegakan protokol kesehatan,\" kata Daud.

Daud menuturkan, dalam surat edaran tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat ditetapkan sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah. Pembatasan kegiatan meliputi pengaturan kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Baca Juga: Basarnas: Kedalaman di Laut yang Diduga Lokasi Pesawat Jatuh Sekitar 25 Meter

Selain itu, kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan secara daring. Untuk sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat dapat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan dengan ketat. Begitu juga kegiatan konstruksi.

\"Kegiatan dan jam operasional untuk restoran, rumah, makan, pusat perbelanjaan, dan usaha sejenis. Kegiatan ibadah di tempat ibadah diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,\" ucap Daud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: