Nasib Rizieq Ditentukan Besok, Kuasa Hukum Optimistis
JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab yakin kliennya bakal terbebas dari tuntutan hukum. Itu diungkapkan salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha.
Sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan akan digelar Selasa (12/1). Sidang putusan itu rencananya akan dihelat pada pukul 14.00 WIB.
Menurut Kamil pihaknya optimistis jika hakim tunggal Akhmad Sahyuti akan memutuskan hasil terbaik.
\"Insya Allah kiranya hakim tunggal PN Jaksel yang Mulia Akhmad Sahyuti akan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah dan/atau tidak berdasar hukum,\" katanya dilansir JPNN.com, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Kesehatan Habib Rizieq, Pengacara: Kondisi Lemah, Mohon Doanya
\"Dan oleh karenanya patut untuk dibatalkan, sebagai konsekuensi batalnya penetapan tersangka, maka klien kami harus dikeluarkan dari tahanan,\" imbuhnya.
Optimisme itu berdasar pada sangkaan Pasal 160 KUHP terhadap Habib Rizieq. Menurut Kamil, dalam fakta persidangan, saksi yang hadir dalam perayaan Maulid Nabi dan hajatan putri Rizieq di Petamburan datang bukan karena diundang, apa lagi dihasut.
Bahkan, para saksi menyatakan jika mereka datang karena rindu bertemu sosok Rizieq yang telah lama berada di Arab Saudi. \"Kedua, karena kerinduan terhadap klien kami yang baru pulang ke tanah air setelah kurang lebih tiga tahun di Mekkah,\" katanya.
Baca juga: Telah Ditemukan 19 Kantong Bagian Tubuh Korban Sriwijaya Air SJ-182
Lebih lanjut, Kamil mengklaim, Pasal 160 KUHP merupakan delik materiil, sehingga harus jelas siapa yang menghasut, siapa yang terhasut dan yang terhasut semata-mata tergerak karena hasutan sang penghasut untuk berbuat tindak pidana.
Berdasar hal itu, dia menegaskan, acara Maulid Nabi bukan peristiwa pidana yang dilarang oleh Undang-Undang.
\"Buktinya aparat kepolisian, Satpol PP, Dishub dan sebagainya ikut menjaga, mengamankan dan menyukseskan acara maulid di Petamburan, jika itu peristiwa yang melanggar UU, tentulah sejak awal dibubarkan,\" tegas Kamil Pasha. (cr3/jpnn)
Baca juga: Diterpa Hujan Angin, Rumah Warga Ciperna Ambruk, Penghuninya Luka-luka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: