Masker Kain Wajib Tiga Lapis

Masker Kain Wajib Tiga Lapis

JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memperketat peraturan perjalanan orang dalam negeri. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dilakukan selama masa pengetatan pembatasan periode 11 hingga 25 Januari 2021 di Pulau Jawa dan Bali.

“Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19. SE ini mengatur secara spesifik perjalanan orang ke Pulau Bali. Kemudian, perjalanan orang di Pulau Jawa, perjalanan orang ke daerah lain. Selain itu, protokol kesehatan dalam moda transportasi umum,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito di Jakarta, Senin (11/1).

Untuk ketentuan protokol kesehatan perjalanan orang, selain penerapan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak), pelaku perjalanan wajib mengenakan masker kain tiga lapis atau masker medis. Sepanjang perjalanan transportasi darat, laut, perkeretaapian, dan udara, tidak boleh berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung.

BACA JUGA:SBH Bagikan Sembako dan Masker untuk Warga Kecapi yang Terpapar Covid-19

“Untuk perjalanan udara kurang dari dua jam, tidak diperkenankan makan dan minum. Kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang dapat membahayakan keselamatan,” imbuhnya.

Khusus perjalanan transportasi udara menuju Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Swab PCR dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. “Atau hasil tes cepat antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum perjalanan,” ucap Wiku.

Sedangkan untuk transportasi darat, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test PCR. Selain itu, dapat juga hasil tes atau nonreaktif tes cepat antigen yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Terkait perjalanan darat dari dan ke Pulau Jawa, serta di dalam Pulau Jawa antarprovinsi kabupaten-kota dan ke daerah lain, akan dilakukan tes cepat antigen secara acak oleh Satgas Penanganan COVID-19 daerah,” tuturnya.

Pelaku perjalanan udara, lanjutnya, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR dengan sampel diambil maksimal 3 x 24 jam atau hasil nonreaktif tes cepat antigen dengan sampel diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. “Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam,” tandasnya.

Wiku mengingatkan pengisian e-HAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi. Kecuali bagi moda transportasi kereta api.

“Juga ada pengecualian bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun. Mereka tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun tes cepat antigen sebagai syarat perjalanan,” tandasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah memberlakukan pengetatan pembatasan untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Seluruh pihak wajib menaati aturan tersebut. Tujuan PPKM adalah untuk menekan banyaknya kasus aktif yang terjadi di Indonesia.(fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: