Polisi Tangkap Pengedar Obat Ilegal Warga Gunungjati

Polisi Tangkap Pengedar Obat Ilegal Warga Gunungjati

CIREBON - Kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin masih saja marak di wilayah Kabupaten Cirebon.

Hal ini dibuktikan dengan tertangkapnya seorang pengedar obat-obatan ilegal jenis Pil Trihexyphenidyl oleh petugas Satnarkoba Polresta Cirebon.

Adalah AH (19), warga Desa Babadan, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, yang diamankan polisi anti narkoba.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring didampingi wakasat Iptu Dudu Wawan mengungkapkan, tersangka AH ditangkap di sebuah jembatan Desa Babadan, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon pada Minggu dinihari (10/1), sekitar pukul 00.30 WIB.

\"Penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga bahwa tersangka ini diduga mengedarkan obat-obatan ilegal. Kemudian kami lakukan penyelidikan di lapangan, dan tersangka berhasil kami tangkap beserta barang buktinya,\" ungkapnya kepada radarcirebon.com, Rabu (13/1).

Menurut Kasat, tersangka mengaku mendapatkan atau membeli barang tersebut dari seseorang berinisial F warga Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

\"Saat digeledah, kami temukan barang bukti berupa 75 lima butir sedian farmasi jenis pil Trihexyphenidyl yang masih dalam kemasan pabrik,\" ujarnya.

Kompol Sentosa Sembiring menegaskan, tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: