Seleksi PPK Dinilai Tak Adil
JAKARTA- Pemerintah diminta mempertimbangankan lama pengabdian dalam pengangkatan guru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya, guru honorer yang berusia di atas 35 tahun dapat diangkat menjadi ASN tanpa harus melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan bahwa pelaksanaan seleksi PPPK baiknya diberlakukan kepada para guru honorer baru, dengan tetap memperhatikan bobot penilaian tentang lama waktu mengajar. “Sebaiknya untuk guru-guru yang telah mengabdi dalam jangka waktu tertentu, misalnya 10 atau 15 tahun, otomatis diangkat (ASN) saja,” kata Hetifah di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
BACA JUGA:Pemda Tidak Mengakomodir Semua Seleksi PPPK
Menurut Hetifah, kebijakan yang tepat bagi para guru yang telah mengabdi puluhan tahun bukan perekrutan, tapi pengangkatan. Sebab, para guru ini bukan mencari kerja, tapi memang sudah bekerja bertahun-tahun mendidik anak bangsa. “Berarti UU ASN harus direvisi, dan dibutuhkan kerja sama dengan komisi dan institusi pemerintah lainnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Hetifah juga memahami keinginan pemerintah untuk menjaga kualitas guru dengan mengadakan tes. Namun, perlu ada diferensiasi untuk guru-guru dan tenaga kependidikan yang sudah berusia lanjut dan mengabdi cukup lama. “Peningkatan kualitas guru dapat dilakukan setelah pengangkatan. Bisa dengan pendidikan dan latihan (diklat) atau program-program peningkatan kualitas guru lainnya,” tuturnya.
“Saya juga mengusulkan tunjangan yang berbasis performa, agar para guru tetap bersemangat meningkatkan kualitas mengajarnya meski telah diangkat sebagai PNS,” lanjutnya.
Komite Nusantara-Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) Lian Sani meminta Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN direvisi. Sebab, regulasi itu dinilai belum memberikan keadilan bagi guru honorer. “Revisi UU ASN ini bisa menjadikan regulasi yang berkeadilan bagi teman-teman non ASN yang mengabdi lama,” kata Lian Sani.
Menurut Lian, guru non ASN yang sudah mengabdi lama seharusnya langsung bisa diangkat menjadi guru ASN. Ia mengaku miris ketika melihat guru yang sudah mengabdi lama, tapi masih dipersulit menjadi ASN. “Masih harus tes sertifikasi, yang lama pun masih dites secara terus-menerus secara berkala setiap tahunnya,” ujarnya, kemarin.
Senada, Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35+) menilai, sistem seleksi PPPK yang diberlakukan bagi guru honorer yang berusia di atas 35 tahun tidak adil. “Tak sepatutnya guru yang telah mengabdi puluhan tahun masih saja harus melalui seleksi untuk mendapatkan status PPPK. Kita bukan pencari kerja, kami butuh penghargaan, rasanya sudah sangat pantas pemerintah memberikan penghargaan dengan PNS kepada kami,\" kata perwakilan GTKHNK35+ Sumatra Selatan.
Bukan tanpa kendala, guru honorer yang sudah berusia di atas 35 tahun pun terbentur dengan regulasi yang menyatakan, tidak ada kesempatan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). “Masalah yang kami dihadapi, Bagi usia di bawah 35 tahun mereka bisa ikut tes, tapi kami yang sudah di atas 35 tahun tidak bisa ikut tes, tidak diperbolehkan,” kata perwakilan GTKHNK35+ Riau, Desy Kardasih.
Sementara itu, pengamat Pendidikan, Doni Koesoema menilai, skema PPPK menjadi opsi paling baik dan realistis dalam pembenahan tata kelola guru, peningkatan kesejahteraan guru honorer dan mendorong percepatan profesionalisme kinerja pemerintah. “Terkait kesejahteraan, misalnya, skema PPPK memberikan kesempatan luas kepada guru khususnya honorer memperoleh gaji dan kesejahteraan yang lebih baik,” kata Doni.
Melalui skema PPPK, kata Doni, seleksi yang dilakukan tidak membatasi usia sehingga kesempatan melamar lebih terbuka lebar. Bahkan, guru berusia 50 tahun dapat mendaftar dan digaji standar pegawai negeri. “Gaji dan tunjangan, PPPK sama dengan pegawai negeri. Yang membedakan hanya tunjangan pensiun,” ujarnya.
Doni menambahkan, mereka yang diangkat melalui skema PPPK harus menjaga komitmen. Di saat yang sama, pemerintah juga harus konsisten melakukan evaluasi. “Dalam tahapannya juga perlu ada sinkronisasi pusat dan daerah terkait kebutuhan guru sehingga dapat terpenuhi dan terdistribusi dengan lebih baik sekaligus meningkatnya kualitas pelayanan public,” tegasnya.
Dapat disampaikan, rekrutmen guru PPPK merupakan salah satu program prioritas terbesar di bidang pendidikan tahun 2021. Rekrutmen guru melalui skema ini menargetkan kuota sampai dengan satu juta guru. Sampai tahun 2024, kebutuhan guru dan tenaga pendidik di Indonesia diperkirakan mencapai 1,3 juta orang. Hal ini karena sebagian guru yang saat ini bertugas akan memasuki masa pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: