Duduk Perkara Pak Budi Kehilangan 1,1 Ton Emas dan Akhirnya Menang Gugatan

Duduk Perkara Pak Budi Kehilangan 1,1 Ton Emas dan Akhirnya Menang Gugatan

Dia membeli 20 kg emas dengan harga diskon yang ditawarkan Eksi senilai Rp 530 juta per kg. Budi mentransfer Rp10,6 miliar.

Belum sempat menerima emas yang dipesan, Budi kembali ditawari emas dengan harga diskon oleh Eksi.

Dia memesannya lagi dan mentransfer sampai 73 kali ke rekening PT Antam dengan harga Rp505 juta sampai Rp525 juta per kg.

Total uang yang sudah ditransfer mencapai Rp3,59 triliun. Budi seharusnya mendapatkan 7 ton emas, tetapi yang diterimanya hanya 5,9 ton. Sebanyak 1,1 ton emas tidak diterimanya.

Dalam sidang putusan di PN Surabaya, Majelis hakim menyatakan, PT Antam bersama Endang Kumoro (kepala BELM Surabaya I), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya I), Ahmad Purwanto (general trading manufacturing and service senior officer PT Antam), serta Eksi Anggraeni (marketing freelance) terbukti telah berbuat melawan hukum atas hilangnya 1.136 kg atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.

Pengacara Budi Said, Ening Swandari, menuturkan bahwa pihaknya kini masih menunggu batas waktu dua pekan yang diberikan majelis hakim kepada para tergugat untuk mengajukan banding bila berkeberatan dengan putusan tersebut.

”Isi putusan sudah mencerminkan keadilan,” tutur Ening.

Di lain pihak, Pengacara Eksi, Slamet Priyanto, akan berkoordinasi dengan kliennya sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut.

\"Karena ini memberatkan bagi klien, kami akan rembukan dulu. Masih ada waktu 14 hari,” jelas Slamet.

Di pihak lain, hingga berita ini selesai ditulis, PT Antam belum memberikan konfirmasi. Mereka kini masih berkoordinasi sebelum memberikan tanggapan terhadap putusan tersebut. (yud/JP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: