Transaksi Sabu Sistem Tempel Marak di Indramayu, 6 Pelaku Pengedar Sudah Ditangkap, 4 Masih Diburu

Transaksi Sabu Sistem Tempel Marak di Indramayu, 6 Pelaku Pengedar Sudah Ditangkap, 4 Masih Diburu

INDRAMAYU - Transaksi narkotika jenis sabu dengan cara sistem tempel tergolong marak. Dari sejumlah pelaku yang ditangkap polisi, rata-rata pakai cara tempel.

Termasuk enam pelaku yang pekan kemarin diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu. Dengan cara tempel, pelaku dan pembeli tak bertemu secara langsung. Setelah terjadi transfer uang, pembeli dan penjual menyepakati lokasi penempatan barang.

Pelaku lalu menempelkan sabu yang telah dibungkus plastik dan berselotip dan akan diletakkan di tempat-tempat yang sudah disepakati. Tentu tempatnya tidak umum. Bisa di jalanan sepi, rumah kosong, dan lainnya.

Nah, cara itu pula yang dipakai enam pelaku di wilayah Indramayu. Beruntung kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap jaringan ini. Dari mereka polisi menyita barang bukti 30,76 gram sabu siap edar.

Keenam tersangka tersebut adalah W (43), S (42), dan S (44), warga Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Kemudian A alias I (45) asal Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, T alias T (23), serta S alias S (44), penduduk Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.

“Sebanyak enam tersangka yang kita amankan ini merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang didampingi Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, akhir pekan kemarin.

Keenam tersangka itu, lanjut dia, terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Indramayu. “Para tersangka ini ditangkap dari lima pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di beberapa daerah di Kabupaten Indramayu pada awal tahun 2021,” jelas kapolres.

Kapolres membenarkan modus yang dilakukan para pelaku yaitu menggunakan sistem tempel kepada pembeli. Kini pihaknya juga tengah mencari 4 pelaku lainnya yang turut mengedarkan bersama tersangka yang lebih dahulu diamankan.

“Dari enam yang sudah kita amankan ini disita sejumlah paket dengan berat 30,76 gram sabu yang dibungkus dalam beberapa plastik klip warna bening siap edar,” paparnya.

Selain sabu, barang bukti lainnya seperti timbangan, alat hisap atau \'bong\', dan beberapa telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi dan bertransaksi saat mengedarkan narkoba.

“Para tersangka kita jerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimalnya lima tahun penjara,” tegas Hafidh. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: