Satnarkoba Polres Majalengka Bekuk Sindikat Pengedar Obat-obatan Terlarang
MAJALENGKA - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan farmasi tanpa izin di wilayah hukum Polres Majalengka.
Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto mengatakan, selama rentang waktu dua minggu yakni tanggal 5 hingga 18 Januari 2021, Polres Majalengka berhasil mengamankan 4 tersangka.
Baca juga: PDIP Siap Usung Fitria di Pilkada Kota Cirebon
\"Selama dua minggu, Satnarkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan 3 orang pengedar dan 1 orang penyalahgunaan obat-obatan farmasi tanpa izin. Keempat tersangka ada dua warga asal Kecamatan Leuwimunding yakni inisial DA (28) dan R (28). Sedangkan tersangka inisial S (26) adalah warga Kecamatan Sumberjaya dan AB (25) warga Kecamatan Cingambul,\" katanya.
Dari keempat tersangka, AKP Udiyanto menuturkan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl 338 butir, 271 butir Tramadol dan 10 butir pil Riklona.
Baca juga: KONI Jawa Barat Tunjuk Kota Cirebon Sebagai Tuan Rumah Porprov 2022
\"Dari tiga pengedar inisial R kami amankan 38 butir Trihexyphenidyl, dari DA 120 butir Trihexyphenidyl dan 100 butir Tramadol, dan yang terbanyak dari S ada 180 butir Trihexyphenidyl dan 171 butir Tramadol, sedangkan dari pemakai inisial AB terdapat 10 butir pil Riklona,\" tuturnya.
AKP Udiyanto menegakkan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (ayat) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. \"Pelaku dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,\"tegasnya. (rdh)
Baca juga: Viral, Video Terakhir DFL, Gadis Subang yang Tewas di Kamar Kost
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: