Pengungsi Bencana Alam Wajib Laksanakan 3M

Pengungsi Bencana Alam Wajib Laksanakan 3M

JAKARTA – Sejumlah wilayah di Indonesia mengalami musibah bencana alam. Warga yang terdampak untuk sementara harus tinggal di lokasi pengungsian. Protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 tetap wajib diterapkan. Terutama pada tenda pengungsi.

“Untuk pengungsi lansia harus terpisah. Begitu yang terinfeksi COVID-19 juga harus terpisah dari yang lain,” ujar Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional dan Penanggulangan Bencana (BNPB) dokter Raditya Jati di Jakarta, Minggu (17/1).

Dia menambahkan dalam waktu dekat, BNPB akan melakukan tes rapid antigen di sejumlah lokasi pengungsian. Baik di Jawa Barat, Kalimatan Selatan, dan Sulawesi Barat.  “Meskipun di tengah bencana, protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) harus tetap diterapkan,” paparnya.

Masker, lanjutnya, menjadi kewajiban bagi penyintas untuk digunakan. Selain itu, tidak semua orang bisa berkunjung ke pengungsian. Hanya mereka yang sehat dan sudah melewati tes dengan hasil negatif. BNPB meminta pemda mempersiapkan lokasi pengungsian dengan baik. Termasuk menyediakan fasilitas sarana dan prasarana protokol kesehatan.(fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: