Gaji PPPK Masih Dipertimbangkan
JAKARTA-Pemerintah tengah menjanjikan besaran gaji dan tunjangan bagi guru honorer calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan disamakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Akan tetapi, hal tersebut masih dipertimbangkan lagi sesuai dengan kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, dengan kebijakan yang sudah ada, PPPK bisa mendapatkan penghasilan yang sama dengan PNS. Tetapi, dia menekankan pada kondisi APBN yang menjadi pertimbangan saat ini.
“Kita harus mempertimbangkan mengenai kesetaraan kualitas daripada ASN kita ke depan untuk kemajuan Indonesia ke depan dan tentunya harus mempertimbangkan juga mengenai keseimbangan untuk pembangunan kita dan kemampuan daripada APBN kita,\" kata Askolani dalam rapat virtual dengan DPR, Senin (18/1).
Menurut Askolani, sebelum menerapkan gaji PPPK setara PNS perlu melihat paket kebijakan secara menyeluruh. Selain itu, perlu juga masukan dari seluruh pihak terkait perlunya memberikan gaji yang sama dengan PNS.
“Tentunya pemerintah juga melihat usulan dan masukan dari bapak, ibu sekalian bisa menjadi bahan untuk pengambilan kebijakan pemerintah,\" ujarnya.
Sebagai informasi, Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.
Dalam aturan tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.
“PPPK yang lolos seleksi akan sama statusnya dengan Pegawai Negeri Sipil, mulai dari hitungan gaji hingga tunjangan yang didapatkan,\" kata Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB, Katmoko Ari Sambodo.
Ari mengatakan, bahwa pemerintah telah menerima usulan formasi 1 juga guru honorer menjadi pegawai PPPK. Fasilitas yang diberikan pun sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
“PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan antara lain tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lain,” tuturnya.
Secara sederhana, kata Ari, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Artinya, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.
“Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja,\" terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengusulkan agar gaji dan fasilitas PPPK sama dengan ASN. Menurutnya, PPPK dan PNS sama-sama ASN dengan beban kerja yang juga tidak berbeda.
“Beban PPPK yang sama dengan PNS, maka dalam RUU ASN juga dirumuskan pasal yang menyesuaikan hak PPPK dengan hak PNS,” kata Syamsurizal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: