Sudah Kalah 1,1 Ton Emas, PT Antam Juga Harus Kembalikan 43 Kg Emas
SURABAYA - Sudah jatuh tertimpa tangga. Setelah digugat pengusaha Surabaya mengembalikan 1,1 ton Emas, PT Aneka Tambang (Antam) kembali kalah di persidangan.
Kali ini, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali mengabulkan gugatan Adiyanto Wiranata. Antam dihukum mengembalikan kerugian Rp 27.250.397.000 atau 43 kg emas.
Baca Juga: Duduk Perkara Pak Budi Kehilangan 1,1 Ton Emas dan Akhirnya Menang Gugatan
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, tergugat dalam hal ini PT Antam harus mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp 27,250,397,000.
Tak hanya mengganti kerugian materiil, PN Surabaya juga menghukum Antam membayar kerugian immateriil kepada Adiyanto. Jumlah yang harus dibayar yakni Rp 108 miliar.
Baca juga: Melahirkan Bayi di Toliet RSJ dr Soerojo, Gadis Indramayu Mengaku Keluar Kista
\"Dan kerugian immateriil sebesar Rp 108.000.000.000 kepada penggugat,\" jelasnya.
Perkara tersebut terjadi pada tahun 2019 dan putusannya baru keluar tahun 2020. Dikabarkan, PT Antam menempuh langkah kasasi.
Baca juga: Calon Perawat Asal Indramayu Melahirkan saat Magang di RSJ, Bayinya Disekap hingga Tewas
Sebelumnya, PN Surabaya juga memutuskan Budi Said menjadi korban penipuan kasus jual beli 1,1 ton emas. Di kasus itu, tiga pegawai PT Antam dijatuhi hukuman penjara. (yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: