Langgar Jam Operasional, Satgas Segel Tempat Pijat

Langgar Jam Operasional, Satgas Segel Tempat Pijat

CIREBON - Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon menyegel menutup tempat pijat dan reflexy Selasa (19/1/2021) malam.

Penutupan tersebut dilakukan karena tempat tersebut melanggar jam operasional yang sudah tertuang dalam surat edaran Bupati Cirebon tentang operasional tempat usaha di masa PPKM.

Baca Juga: Melahirkan Bayi di Toliet RSJ dr Soerojo, Gadis Indramayu Mengaku Keluar Kista

Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon Dadang Priyono mengatakan, berawal dari kegiatan pengawasan Satgas bidang penindakan dan pendisiplinan dalam masa PPKM.

Pihaknya mendapati tempat usaha yang patut diduga melanggar surat edaran Bupati Cirebon.

\"Dari informasi tersebut kemudian kita melakukan pendalaman dan kita dapati sebuah tempat usaha yang tetap buka melebihi jam operasional yang sudah ditentukan,\" ujarnya.

Baca Juga: Disumpal Kapur Barus, Gadis Indramayu Bunuh Bayinya di Toilet Rumah Sakit Jiwa

Dijelaskannya, berkaitan dengan upaya pendisiplinan yang saat ini tengah digalakan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19,
pihaknya kemudian menutup tempat tersebut untuk sementara waktu sampai dengan evaluasi yang dilakukan oleh Satgas.

\"Ini kita tutup sementara sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Kami menilai ada pelanggaran berat yang dilakukan pengelolah atau pengusaha. Apa yang dilakukan saat ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam hal mencegah penyebaran Covid-19,\" imbuhnya.

Ditegaskan Dadang, timnya datang kelokasi tersebut sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu tempat tersebut masih buka.

Setelah diperiksa, ditempat tersebut selain melanggar jam operasional, tim juga tidak menemukan adanya sarana dan prasarana untuk mendukung penerapan protokol kesehatan ditempat usaha tersebut.

\"Kebijakan pembatasan tempat operasional ini dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19. Ini tentu tidak bisa dilakukan pemerintah sendirian, butuh peran serta masyarakat, termasuk para pelaku usaha,\" bebernya.

Dijelaskan Dadang, dari pendalaman yang dilakukan rupanya tempat usaha tersebut belum memiliki izin operasional sehingga ditengarai praktek usaha yang dilakukan ilegal.

\"Yang bersangkutan atau pengelolah tidak bisa menunjukan izin operasionalnya.Tentu ada proses lanjutan yang dilakukan setelah penutupan ini,\" ungkapnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: