Anak yang Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar Meninggal Sehari Sebelum Persidangan
BANDUNG - Anak yang menggugat orangtuanya Rp3 miliar di Bandung meninggal sehari sebelum persidangan. Masitoh meninggal pada Senin 18 Januari.
Masitoh merupakan salah satu anak yang menggugat Koswara (85) atas kasus sengketa tanah dan menuntut ganti rugi Rp3 miliar. Masitoh yang berprofesi sebagai pengacara bertindak sebagai kuasa hukum dari dua saudaranya yakni Deden dan Nining.
Baca juga: Korban Teriak Minta Tolong, Pelaku Penodongan Berhasil Ditangkap Warga di Beber
Sementara itu, sang Ayah Koswara, dan dua saudara Masitoh lainnya yakni Imas dan Hamidah merupakan pihak yang tergugat. Gugatan perdata ini ditangani Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung. Pihak tergugat dituntut ganti rugi Rp3 miliar.
\"Betul rekan saya Masitoh meninggal dunia hari Senin 18 Januari karena sakit jantung. Sekarang sudah dimakamkan,\" terang salah seorang rekan pengacara Masitoh, Musa Darwin Pane.
Baca juga: Langgar Jam Operasional, Satgas Segel Tempat Pijat
Menurut dia, Masitoh bukan salah satu penggugat, sebab statusnya sebagai kuasa hukum dari Deden dan Istrinya Nining. \"Masitoh dengan Deden ini adik kakak. Yang digugat orang tua, adik, dan kakaknya gara-gara sewa tempat dibatalkan sepihak,\" beber Musa Darwin Pane.
Sementara itu, sidang perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung Selasa 19 Januari.
Koswara bersama Hamidah hadir. Disinggung terkait meninggalknya Masitoh Hamidah mengaku tidak tahu. \"Saya tidak tahu Masitoh meninggal, tapi sidangnya dilaksanakan,\" katanya. (*)
Baca juga: Melahirkan Bayi di Toliet RSJ dr Soerojo, Gadis Indramayu Mengaku Keluar Kista
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: