Kuota Guru PPPK untuk Pembagiannya Harus Adil

Kuota Guru PPPK untuk Pembagiannya Harus Adil

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengupayakan pengusulan penambahan kuota formasi rekrutmen tenaga Pegawai Pemerintah melalui Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kementerian Agama tahun 2021.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya akan melakukan diskusi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membahas penambahan kuota formasi rekrutmen tenaga PPPK 2021 ini.

“Langkah ini dilakukan sebagai upaya penambahan kuota formasi rekrutmen tenaga PPPK di lingkungan Kemenag pada 2021. Kami akan mendiskusikan kekurangan kuota PPPK ini dengan pihak Kemendikbud. Kami juga telah menyiapkan surat untuk dikirim ke Kementerian PANRB,” kata Yaqut, Selasa (19/1).

“Kami juga telah menyampaikan surat kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) melalui surat nomor B-2951/DJ.I/HM.00.1/12/2020 agar memfasilitasi pertemuan dengan pihak Kemendikbud, Kementerian PANRB, dan BKN,” imbuhnya.

Dapat disampaikan, pada 2021 ini, Kemenag memperoleh kuota formasi rekrutmen tenaga PPPK hanya sebanyak 9.464 orang. Formasi ini diperuntukkan bagi PPPK guru madrasah, guru PAI (Pendidikan Agama Islam) di sekolah, dan dosen PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam).

“Jumlah formasi ini dipandang belum memadai jika dibandingkan dengan kebutuhan pemenuhan kekurangan guru dan dosen sebanyak 68.064 orang. Formasi ini baru memenuhi 14% dari total kebutuhan tersebut,” tuturnya.

Yaqut mencatat, secara nasional kekurangan tersebut terdiri dari 27.641 orang guru madrasah, 36.866 orang guru PAI, dan 3.557 orang dosen PTKI.

“Untuk itu, diperlukan upaya penambahan kuota untuk formasi rekrutmen PPPK tahun 2021 untuk memenuhi kekurangan di atas,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Sadzily Ace menyoroti ketimpangan kuota PPPK dari Guru Agama yang hanya 9.464. Menurutnya, ada ketimpangan postur anggaran Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Kemdikbud mengelola anggara Rp350 Trilun, sementara Kemenag hanya Rp5,5 Triliun.

“Jelas ini ada ketidak adilan dan ketidak setaraan postur anggaran. Antara Kemenag dan Kemdikbud. Saya berharap Gus Menteri bisa memperjuangkan kesetaraan ini,” kata Ace.

Ace juga mengaku, bahwa dirinya didatangi oleh Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) terkait rekruitmen PPPK yang tidak menyertakan unsur Guru PAI. Untuk itu, ia meminta Kemenag segera mengusulkan PPPK dari unsur guru PAI.

“Kami didatangi oleh Guru Pendidikan Agama Islam terkait hal tersebut. Para guru PAI ini meminta agar rekruitmen PPPK menyertakan Guru PAI. Dan ini harus menjadi perhatian Gus Menteri,” tuturnya.

Ketua Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (DPP AGPAII), Mahnan Marbawi,, Mahnan Marbawi, mendukung agar Kemenag mengusulkan PPPK dari unsur Guru PAI.

Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (DPP AGPAII) mencatat, jumlah Guru PAI secara nasional berjumlah 231.655 orang. Dengan perincian 124.781 guru PAI bukan PNS dan 106.874 Guru PAI PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: