Kemenag Perpanjang Keringanan UKT untuk Mahasiswa PTKIN

Kemenag Perpanjang Keringanan UKT untuk Mahasiswa PTKIN

JAKARTA – Keringanan uang kuliah tunggal (UKT) untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) pada 2021, diperpanjang.

Kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang keringanan UKT tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.

Berdasarkan KMA yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 11 Januari 2021 ini, maka keringanan UKT berlaku pada semester genap Tahun Akademik 2020/2021 dan semester ganjil Tahun Akademik 2021/2022.

“Kita melihat pandemi covid-19 Ini belum berakhir. Maka kami memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pemberian keringanan UKT ini, sebagai afirmasi bagi mahasiswa terdampak,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, di Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno menambahkan, bahwa program pemberian keringanan UKT tahun ini masih sama dengan kebijakan sebelumnya. Ada empat skema keringanan UKT yang diatur dalam KMA, yaitu penurunan, pengurangan, perpanjangan masa pembayaran, dan angsuran.

“Implementasinya diserahkan kepada masing-masing kebijakan PTKIN dan disesuaikan dengan pilihan yang diajukan oleh mahasiswa,” kata Suyitno.

Suyitno menyebutkan, bahwa pada 2020, berdasarkan Data Ditjen Pendidikan Islam, total keringanan UKT mencapai lebih dari 54 miliar rupiah. Menurutnya, sebanyak 15.153 mahasiswa menerima keringanan berupa penurunan UKT satu tingkat.

“Sebanyak 108.890 mahasiswa menerima keringanan pengurangan UKT. Besarannya variatif, sesuai kebijakan kampus. Ada yang mendapat pengurangan 10%, 15%, 20%, 25%, 30%, 50%, bahkan hingga 100%,” tuturnya.

Selain itu, kata Suyitno, sebanyak 30.235 mahasiswa menerima keringanan dalam bentuk penundaan atau perpanjangan masa pembayaran dalam rentang dua hingga empat bulan atau mulai Agustus sampai November 2020.

“Sementara penerima keringanan berupa angsuran pembayaran UKT sebanyak 6.285 mahasiswa. Total penerima keringanan UKT PTKIN ini mencapai 160.563 mahasiswa,” sebutnya.

“Sedangkan jumlah keringanan UKT ini tersebar di 58 PTKIN, terdiri dari 17 Universitas Islam Negeri (UIN), 36 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan 5 Sekolah Tinggi Keagamaan Islam Negeri (STAIN),” pungkanya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: