Bupati Cirebon Monitoring Pelaksanaan PPKM, Begini Hasilnya

Bupati Cirebon Monitoring Pelaksanaan PPKM, Begini Hasilnya

CIREBON - Bupati Cirebon Imron bersama Forkopimda, melaksanaan monitoring Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Cirebon, Senin (25/1).

Imron menyebutkan, bahwa kali ini Imron dan Forkopimda melakukan monitoring ke sejumlah tempat. Di antaranya yaitu check point Kedawung, Hotel Apita, Pasar Celancang dan Makam Sunan Gunungjati.

Dalam monitoring tersebut, Imron menyebutkan, masih terdapat warga yang belum menerapkan protokol kesehatan. Karena itu Imron sangat berharap, warga untuk bisa mengikuti protokol kesehatan.

Karena menurut Imron, jika warga menerapkan protokol kesehatan, maka manfaatnya juga kembali kepada diri mereka sendiri.

\"Kepada warga, dimohon untuk menerapkan protokol kesehatan. Karena itu memberikan manfaat untuk diri sendiri dan orang lain,\" kata Imron.

Kepala Dinas Kesehatan Eni Suhaeni menuturkan, terkait perpanjangan penerapan PPKM, masih menunggu surat resmi dari provinsi. Namun ia mengatakan bahwa penerapan PPKM di Cirebon cukup berdampak positif.

\"Hal tersebut dilihat dari menurunnya angka terkonfirmasi positif Covid-19 saat penerapan PPKM dilaksanakan. Satu minggu sebelum penerapan PPKM, angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon, mencapai 325 kasus. Namun saat penerapan PPKM, angka terkonfirmasi hanya mencapai 304-308 kasus,\" tuturnya.

Jumlah itu pun, menurut Eni, dikarenakan adanya kasus positif yang meningkat tajam, pasca adanya penyelenggaraan swab massal. Jika hanya menghitung kasus kontak erat saja, angka terkonfirmasi positif saat pelaksanaan PPKM, berada di bawah 300 kasus.

\"Karena kasus positif hasil swab massal di lapas saja, mencapai 20 kasus,\" ujar Eni.

Bukan hanya kasus positif, Eni menuturkan, angka kasus meninggal juga, mengalami penurunan, saat penerapan PPKM.

\"Sebelum dilaksanakan PPKM, angka kematian mencapai 19 kasus dalam satu minggu. Namun saat pelaksanaan PPKM, angka kasus kematian, hanya 15-16 kasus saja setiap minggunya,\" tuturnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Mochammad Syafrudin mengatakan, selama dua minggu pelaksanaan PPKM, mengeluarkan 71 teguran tertulis untuk pelaku usaha..

\"Kami menutup dua usaha, yaitu sebuah rumah makan di daerah Dukupuntang dan tempat pijat refleksi di Kedawung. Penutupan dua tempat usaha tersebut karena tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik,\" katanya.

Ditambahkan Syafrudin, Satpol PP Kabupaten Cirebon akan kembali membuka dua tempat usaha tersebut, jika fasilitas penunjang dan penerapan protokol kesehatan bisa dilaksanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: