Maling Ini Ditangkap di Gebang, Ternyata Pernah Curi Motor di Plumbon

Maling Ini Ditangkap di Gebang, Ternyata Pernah Curi Motor di Plumbon

CIREBON - MY (51) kembali masuk bui. Kali ini pria asal Kecamatan Pangenan itu terjerat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Pasar Rumput Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

MY memang seperti tidak kapok. Sebelumnya, ia juga pernah dipenjara karena kasus penipuan.

Setelah bebas, malah melakukan pencurian sepeda motor. Aksi terbaru ini dilakukan pada Jumat 25 Desember lalu.

Korbannya Yunarsi (34) warga Desa Danawinangun, Kecamatan Klangenan. Ketika itu korban sedang jualan di Pasar Rumput Desa Karangmulya. Sekitar pukul 05.30 WIB, tak ada penjaga parkir.

Nah, pelaku memanfaatkan celah tersebut. Ia mendekati motor Honda Supra 125 R nopol E 6897 ZF milik korban yang saat itu tidak dikunci stang.

Setelah dianggap aman, pelaku merusak kunci kontak dan membawa kabur motor itu. Motor itu kemudian dijual.

Uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Setelah 20 hari kemudian, pelaku kehabisan uang. Ia kembali melakukan rencana jahatnya di wilayah Gebang.

Ia mendekati minimarket yang ada di wilayah Kecamatan Gebang. Namun aksinya kali ini berhasil digagalkan oleh warga masyarakat yang melihat pelaku sedang merusak kunci kontak motor konsumen minimarket.

Pelaku mencoba melarikan diri. Sayang, ia terkepung oleh masyarakat dan menjadi bulan-bulanan warga.

Untungnya, anggota Polsek Gebang bergegas datang ke lokasi kejadian dan menyelamatkan pelaku dari amukan masyarakat. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Gebang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan itu, ditemukan SIM milik Yunarsi warga Desa Danawinangun, Kecamatan Klangenan.

“Tersangka diamankan masyarakat. Saat diperiksa, ia menyimpan SIM milik korban. Unit Reskrim Polsek Gebang mengecek dan konfirmasi ke identitas pemilik SIM. Ternyata dia pernah kehilangan motor. Akhirnya tersangka dibawa ke sini (Polsek Depok, red),” kata Kapolsek Depok AKP Rynaldi Nurwan melalui Kanit Reskrim Ipda Yusuf Ariandi, kemarin.

Tersangka yang diinterogasi mengakui kalau dirinya telah mencuri motor milik Yunarsi. Namun, motor tersebut sudah dijual oleh pelaku ke orang yang tidak dikenal melalui online.

Sehingga, polisi kehilangan jejak di mana motor milik korban tersebut. “Tersangka ini residivis. Kasus ini masih kita dalami, terutama mencari di mana tersangka menjual motor korban,” kata Ipda Yusuf Ariandi. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: