Polisi Bekuk Tiga Spesialis Curanmor di Indramayu

Polisi Bekuk Tiga Spesialis Curanmor di Indramayu

INDRAMAYU - Kena batunya. Tiga remaja tanggung spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Indramayu Kota.

Ketiganya kepergok warga saat beraksi di Perumahan Margalaksana 1, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti beberapa unit sepeda motor, alat kejahatan dan barang lainnya.

Ketiga remaja tanggung itu berinisial KH (18), S (18), dan AR (21). Ketiganya warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Hingga kini penyidik setempat masih mendalami kasus tersebut, untuk mengungkap pelaku lainnya.

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan itu berawal ketika warga mengetahui ada pelaku yang sedang mengambil sepeda motor yang terparkir di garasi salah satu rumah. Warga langsung mengejar pelaku yang sempat membawa kabur motor hasil curiannya itu.

Warga yang sudah geram akhirnya berhasil menangkap pelaku. Tanpa basa basi karena geram menyusul banyaknya motor yang hilang, mereka melayangkan bogem mentah kepada pelaku hingga babak belur.

Beruntung, aksi warga dapat diredam setelah anggota Unit Reskrim Polsek, Polsek Sindang dibantu Unit Resmob Polres Indramayu berada di tempat itu. Hingga nyawa pelaku dapat diselamatkan lalu dibawa ke Mapolsek Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP AKBP Hafidh Herlambang melalui Kapolsek Indramayu, AKP Suhendi didampingi Kanit Reskrim Polsek Iptu Suripto membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya, ketiga tersangka mengakui aksinya dilakukan di beberapa lokasi berbeda. Selain di wilayah Polsek Indramayu, para pelaku juga melakukan pencurian di wilayah Polsek Sindang sebayak 2 kali serta wilayah Polsek Balongan 1 kali.

“Modus operandinya mencuri atau mengambil sepeda motor yang terparkir dengan cara merusak kunci kontak dengan kunti leter T. Selanjutnya pelaku membawa kabur sepeda motor hasil curian tersebut,\" katanya.

Suhendi menambahkan, dari kelompok remaja tanggung itu, masih ada pelaku-pelaku lainnya yang ikut serta dalam kejahatan tersebut.

Mereka masuk dalam pencarian orang dan sedang diburu. Selain itu, dari tangan tersangka, anggofa mengamankan 2 unit sepeda motor, 3 unit HP, dan 1 buah kunci leter T tanpa mata kunci yang merupakan barang bukti. “Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP,\" tegas Suhendi. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: