Kejagung Periksa Empat Dirut

Kejagung Periksa Empat Dirut

“Empat orang direktur utama tersebut diantaranya; IM selaku Direktur Utama PT Pratama Capital Assets Management, JMF selaku Direktur Utama PT Victory Aset Manajemen, RO selaku Direktur Utama PT Oso Manajemen Investasi, RAS selaku Direktur Utama PT Pool Advista Aset Manajemen,\" ujarnya.

Sementara empat lainnya yakni pejabat di PT Asabri dan sejumlah perusahaan swasta lainnya. Empat orang tersebut diantaranya DB diperiksa sebagai Mantan Direksi PR Eureka Prima Jakarta atau Komisaris PT Strategic Management Services.

RP diperiksa sebagai Kepala Divisi Pelaksana Investasi PT Asabri, SW diperiksa sebagai Direktur Ritel pada PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia dan IM selaku Komite Audit PT Asabri. “Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi pada PT Asabri,\" ujarnya.

Pemeriksaan saksi hari ini merupakan kelanjutan dari sebelumnya, dimana Kejagung telah menetapkan 8 tersangka pada Senin (1/2). Mereka adalah bekas Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri (ADR) dan Sonny Widjaja (SW). Lalu Bachtiar Effendi (BE) selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; Hari Setiono (HS) selaku Direktur PT Asabri; Ilham W. Siregar (IWS) selaku Kadiv Investasi PT Asabri; Lukman Purnomosidi (LP) Dirut PT Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro (BT) dan Heru Hidayat (HH).

Sebelumnya, Leonard menjelaskan kronologi kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.

Dijelaskannya, berawal pada tahun 2012 hingga 2019. Kala itu, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan serta Kadiv Investasi Asabri bersepakat dengan pihak di luar Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi, yaitu Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman Purnomosidi membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri. Saham tersebut ditukar dengan saham-saham milik Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi. “Tujuannya agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik,” ungkapnya.

Setelah saham-saham tersebut menjadi milik Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi Asabri.

Sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan Heru, Benny dan Lukman serta merugikan investasi Asabri. Sebab Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga di bawah harga perolehan saham-saham tersebut.

Dilanjutkan Leonard, untuk menghindari kerugian investasi Asabri, saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, dibeli kembali dengan nomine Heru, Benny dan Lukman serta dibeli lagi oleh Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan oleh Heru dan Benny.

“Seluruh kegiatan investasi Asabri pada 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri. Namun seluruhnya dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman,\" ujarnya.

Leonard menyebut, kasus dugaan korupsi Asabri ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,7 triliun. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: