Sertifikat Tanah Analog Diganti Elektronik, Begini Penjelasannya
\"Jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data, maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor digantikan oleh sertifikat elektronik,\" jelas Dwi dikutip dari situs resmi Kementerian ATR/BPN. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: