Hadapi Persidangan, Habib Rizieq Diserahkan ke Kajaksaan, Pengacara: Kami Berdoa Saja
JAKARTA – Tiga kasus yang membelit Habib Rizieq Shihab (HRS) segera disidang. HRS berserta barang bukti atas kasusnya pun diserahkan ke Kejaksaan atau pelimpahan tahap dua.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan tiga berkas perkara yang menjerat Habib Rizieq Shihab sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sehingga, kasusnya akan segera masuk persidangan.
“Semua berkasnya sudah P21, termasuk berkas perkara RS Ummi Bogor,” katanya, Senin (8/2).
Argo melanjutkan, pihak penyidik Bareskrim Polri kemudian menyerahkan HRS Cs serta barang bukti lainnya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/2).
“Hari ini Senin tanggal 8 Februari 2021 akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (tahap II),” katanya.
Adapun berkas perkara yang dimaksud adalah kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain HRS, ada lima 5 orang lain juga ditetapkan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: