Setelah Pesta Miras, Korban Dipaksa Digilir 4 Pelaku hingga Tewas

Setelah Pesta Miras, Korban Dipaksa Digilir 4 Pelaku hingga Tewas

CIREBON - Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Kabupaten Cirebon. Ironisnya, korban dipaksa digilir oleh empat pelaku. Bahkan, belakangan korban meninggal dunia.

Keterangan yang dihimpun radarcirebon.com menyebutkan, Kamis (4/2) sekitar pukul 20.00 WIB, korban berinisial MA (15) warga Desa Selangit, Kecamatan Klengenan, diajak berpesta minuman keras bersama dengan empat tersangka.

Para tersangka itu yakni RO (31) warga Desa Palimanan Barat Kabupaten Cirebon, MAS (32) warga Desa Palimanan Barat, AN (16) warga Desa Gempol Kabupaten Cirebon, dan AJ (24) warga Desa Palimanan Barat, di taman Desa Palimanan Barat, Blok Cigelap, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

Kemudian, Jumat dini hari (5/2), sekitar pukul 03.00 WIB, korban MA dipaksa untuk melayani nafsu bejat tersangka RO. Kejadian itu berlangsung di dapur belakang rumah tersangka RO.

Selesai digarap tersangka RO, datang AN ikut melakukan hal yang sama. Aksi AN disaksikan oleh tersangka RO.

Bejadnya lagi, RO memanggil dan menawarkan tersangka MAS untuk menggarap korban MA. Akhirnya MA digilir MAS.

Ketika selesai digilir MAS, tersangka AJ datang. Tersangka AJ juga langsung ikut menggilir korban MA.

Selanjutnya, Jumat pagi (5/2) sekitar pukul 06.00 WIB pada saat tersangka AJ dan korban MA masih berada di dapur, datang sekira 10 orang warga ke TKP lalu mengusir para tersangka.

Tersangka AN membonceng korban MA dan tersangka RO menggunakan sepeda motor menuju rumah saksi DW. DW merupakan teman sekolah tersangka AN. AN menitipkan korban MA ke rumah DW. Sedangkan tersangka AJ dan MAS kembali pulang ke rumahnya.

Pada Sabtu (6/2) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka AN menerima telpon dari saksi yang mengabarkan bahwa korban MA meninggal dunia. Tersangka AN dan rekannya berinisial DEN datang ke rumah saksi untuk memastikan bahwa korban MA sudah meninggal.

Mengetahui korban MA telah meninggal, tersangka AN memberitahukannya ke orang tua korban. Lalu, Sabtu malam (6/2) sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka AN mendengar pengumuman duka cita dari masjid bahwa tersangka AJ telah meninggal dunia.

\"Awalnya kami menerima laporan adanya warga yang meninggal di salah satu rumah warga, maka penyidik Polsek Gempol dan Inafis mendatangi rumah tersebut. Setelah dilakukan olah TKP dan sesuai keterangan saksi. Kemudian penyidik bisa menemukan kegiatan awal orang meninggal tersebut. Diketahui adanya pesta miras antara tersangka dan korban pada hari kamis 4 Februari pukul 20.00 sampai dengan hari Jumat 5 Februari dini hari jam 03.00,\" ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasat Reskrim Kompol Rina Perwitasari dan Kanit PPA Iptu Sujiani Dwi H kepada radarcirebon.com di Mapolresta Cirebon, Rabu (10/2).

Diungkapkan Kombes Pol M Syahduddi, setelah dilakukan olah TKP dan sesuai keterangan saksi, penyidik menemukan adanya kegiatan awal orang meninggal tersebut.

\"Diketahui adanya pesta miras antara tersangka dan korban pada hari Kamis (4/2) pukul 20.00 WIB sampai dengan hari Jumat (5/2) jam 03.00 WIB. Minuman yang dikonsumsi berjenis ciu, suplemen dan obat keras, sehingga korban dan para tersangka dalam keadaan mabuk berat,\" ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: