Setelah Pesta Miras, Korban Dipaksa Digilir 4 Pelaku hingga Tewas

Setelah Pesta Miras, Korban Dipaksa Digilir 4 Pelaku hingga Tewas

Kapolresta menyebutkan, pihaknya belum mengetahui faktor kematian korban.

\"Untuk penyebab kematian korban belum kami ketahui karena masih menunggu hasil outopsi,\" sebutnya.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi menegaskan, para tersangka di jerat pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 ayat 2 dan ayat 5 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

\"Ancamannya minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman seumur hidup,\" tegasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: